JAKARTA, LITERASIHUKUM.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan yang meminta perubahan nomenklatur “Sumatera Selatan” menjadi “Sumatra Selatan”. Permohonan itu diajukan oleh Insan Kamil dan Andhita Putri Maharani, dan diputus dalam perkara Nomor 57/PUU-XXIV/2026 pada Senin (16/3/2026). Menurut MK, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengujian tersebut.
Dalam pertimbangan yang dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra, Mahkamah menilai alasan kerugian konstitusional yang diajukan para pemohon tidak memenuhi syarat. Keduanya memang menguraikan pengalaman konkret sebagai duta bahasa, tetapi MK menyatakan uraian itu tidak memiliki keterkaitan langsung dengan syarat kerugian hak konstitusional. Mahkamah juga menyoroti tidak adanya bukti bahwa para pemohon pernah lebih dahulu menyampaikan persoalan perbedaan penulisan “Sumatera” dan “Sumatra” kepada pemerintah daerah maupun pembentuk undang-undang.
Perkara ini sejak awal menarik perhatian karena objek gugatannya bukan norma pidana, pemilu, atau kelembagaan negara, melainkan penulisan nama provinsi dalam UU Nomor 9 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Selatan. Dalam proses persidangan, para pemohon yang merupakan Duta Bahasa Provinsi Sumatra Selatan 2025 memperbaiki permohonannya dan meminta agar frasa “Sumatera” dalam norma undang-undang dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai “Sumatra”. Mereka mendasarkan argumennya pada aspek kebahasaan, historis, dan ketertiban nomenklatur hukum.
Argumentasi utama para pemohon bertumpu pada KBBI Daring. Dalam entri resmi KBBI, “Sumatra” dicatat sebagai bentuk baku, sedangkan “Sumatera” dinyatakan sebagai bentuk tidak baku. Dasar kebahasaan inilah yang dipakai para pemohon untuk menilai bahwa penamaan provinsi dalam undang-undang seharusnya mengikuti bentuk baku bahasa Indonesia.
Namun, putusan MK kali ini penting justru karena Mahkamah tidak masuk ke pokok permohonan soal mana bentuk yang benar secara normatif, “Sumatra” atau “Sumatera”. Perkara berhenti lebih dahulu di soal legal standing. Artinya, MK belum memberikan penilaian konstitusional atas argumentasi kebahasaan para pemohon, melainkan menyatakan permohonan itu tidak dapat diterima karena syarat formal dasarnya tidak terpenuhi.
Dengan demikian, nama resmi provinsi dalam UU Nomor 9 Tahun 2023 tetap “Provinsi Sumatera Selatan”. Putusan ini juga menegaskan kembali satu prinsip penting dalam perkara pengujian undang-undang di MK: sekuat apa pun argumentasi substansial yang diajukan, permohonan tetap tidak akan diperiksa lebih jauh jika pemohon tidak mampu membuktikan adanya kerugian hak konstitusional yang spesifik, aktual, dan relevan dengan norma yang diuji.
Tulis komentar