Istilah black campaign atau kampanye hitam kerap kali muncul saat menjelang pemilu. Partai-partai politik mulai berlomba untuk memenangkan pasangan calon (paslon) tertentu. Mereka menggunakan berbagai cara agar dapat menarik perhatian dan simpati masyarakat.
Lalu, apa sebenarnya black campaign dan bagaimana perspektif hukum terhadap fenomena tersebut? Simak uraian selengkapnya berikut ini!
Definisi Black Campaign
Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), black campaign adalah kampanye yang dilakukan dengan cara menjelek-jelekkan lawan politik.
Black campaign (kampanye hitam) diartikan pula sebagai kampanye yang mengarah pada penghinaan, penyebaran berita hoax, fitnah, dan segala hal yang bertujuan untuk menjatuhkan kandidat tertentu.
Pengertian serupa juga tertulis dalam Pasal 69 huruf c UU Nomor 8 Tahun 2015 yang menyiratkan tentang definisi kampanye hitam, yakni tindakan menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.
Black Campaign di Indonesia
Dilansir dari situs resmi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, kegiatan black campaign pada mulanya dilakukan dengan cara membagikan atau menyebarkan berita melalui berbagai media cetak, seperti fotokopian artikel, pamflet, dan lain-lain yang berisi informasi negatif terkait pihak lawan. Hal tersebut dilakukan oleh tim sukses atau simpatisan dari calon legislatif maupun eksekutif.
Fenomena black campaign di Indonesia masih marak terjadi karena sulitnya menindak perilaku tersebut. Problematika ini salah satunya dilatar belakangi oleh aturan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum, yakni Pasal 249 ayat (4) yang menyatakan bahwa pelanggaran kampanye dapat ditindak jika terdapat laporan atau pengaduan pada Bawaslu.
Sementara itu, batas kedaluwarsa yang sangat singkat, yakni hanya 7 (tujuh) hari sejak ditemukannya penggaran pemilu turut menjadikan aktvitas black campaign sulit untuk ditindak. Hal ini karena kasus tersebut biasanya baru dilaporkan pada Bawaslu setelah melewati batas kedaluwarsa tersebut.
Penyebab lain maraknya black campaign yakni penggunaan media elektronik maupun media online sebagai sarana kampanye yang belum diatur secara lengkap dan tegas oleh Undang-Undang. Melalui media tersebut setiap orang bebas menyebarkan foto, video, serta berbagai jenis konten untuk menjatuhkan lawan politik.
Aktivitas kampanye melalui media elektronik dan media sosial dipandang lebih menghemat dana serta efektif untuk memengaruhi pola pikir masyarakat. Mengingat, sebagian besar penduduk Indonesia telah mengakses media sosial dalam kehidupan sehari-hari. Bahkan, tak jarang dari mereka yang enggan untuk menggali kebenaran dari suatu informasi dan menelan mentah-mentah apa yang dilihat maupun dibaca.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.