Black Campaign dalam Perspektif Hukum
Secara yuridis, kegiatan black campaign tidak diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang. Akan tetapi, Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu telah mengatur apa saja yang tidak boleh dilakukan dalam kampanye, salah satunya yakni larangan black campaign.
Adapun isi dari pasal tersebut adalah menegaskan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang:
- Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.
- Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.
- Mengganggu ketertiban umum.
- Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu yang lain.
- Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu
- Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan
- Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan.
- Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
Sanksi bagi Pelaku Black Campaign
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 512 UU 7/2017 bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye yang dengan sengaja melakukan pelanggaran seperti yang tertulis pada Pasal 280 ayat (1), maka berpotensi pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000, 00 (dua puluh empat juta rupiah).
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.