Literasi Hukum - Pengaturan mengenai daluwarsa dalam perkara perselisihan hubungan industrial merupakan aspek krusial dalam menentukan akses pekerja terhadap keadilan. Dalam sistem hukum Indonesia, penyelesaian sengketa hubungan industrial diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menempatkan prosedur penyelesaian secara berjenjang sebagai syarat utama sebelum gugatan diajukan ke pengadilan.
Salah satu ketentuan yang menjadi perdebatan adalah Pasal 82 yang mengatur batas waktu pengajuan gugatan pemutusan hubungan kerja. Norma ini berimplikasi langsung terhadap hilang atau tidaknya hak pekerja untuk menuntut pesangon dan hak-hak lainnya. Permasalahan muncul ketika batas waktu tersebut tidak sejalan dengan prosedur penyelesaian sengketa yang harus ditempuh pekerja. Hal ini kemudian diuji kembali dalam Putusan MK Nomor 132/PUU-XXIII/2025 yang memberikan perubahan penting terhadap pemaknaan daluwarsa dalam perkara PHI.
Pengaturan Daluwarsa dalam UU PHI
Pasal 82 dalam UU PHI pada dasarnya mengatur adanya batas waktu pengajuan gugatan terkait pemutusan hubungan kerja. Sebelum adanya perkembangan yurisprudensi Mahkamah Konstitusi, norma ini cenderung dimaknai sebagai batas waktu absolut sejak terjadinya atau diberitahukannya pemutusan hubungan kerja.
Ketentuan tersebut harus dibaca bersama dengan mekanisme penyelesaian sengketa dalam UU PHI. Pasal 3 ayat (1) menegaskan bahwa perselisihan hubungan industrial wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui perundingan bipartit. Pasal 3 ayat (2) memberikan waktu maksimal 30 hari kerja untuk proses tersebut.
Apabila perundingan bipartit gagal, Pasal 4 membuka mekanisme penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi. Selanjutnya, Pasal 8 ayat (1) menyatakan bahwa mediator wajib menyelesaikan perselisihan dalam waktu paling lama 30 hari kerja, dan Pasal 8 ayat (2) menegaskan bahwa hasilnya dituangkan dalam bentuk anjuran tertulis.
Dengan demikian, pekerja tidak dapat langsung mengajukan gugatan, melainkan harus melalui tahapan prosedural yang bersifat wajib. Dalam praktik, proses ini sering memakan waktu yang tidak singkat, bahkan berbulan-bulan .
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.