Pengaturan Daluwarsa atas Pasal 82 UU PHI Pasca Putusan MK

Perubahan titik awal daluwarsa sebagaimana ditegaskan dalam amar putusan memiliki implikasi hukum yang signifikan. Pertama, putusan ini mengoreksi ketidaksinkronan antara Pasal 82 dengan Pasal 3 dan Pasal 8 UU PHI. Proses bipartit dan mediasi yang sebelumnya mengurangi waktu daluwarsa kini tidak lagi merugikan pekerja secara langsung.

Kedua, putusan ini memperkuat akses pekerja terhadap keadilan dengan memberikan waktu yang lebih realistis untuk mengajukan gugatan. Hal ini penting mengingat prosedur penyelesaian sengketa merupakan kewajiban hukum yang tidak dapat dihindari oleh pekerja.

Ketiga, putusan ini menunjukkan adanya pergeseran dari pendekatan formalistik menuju pendekatan yang lebih kontekstual, meskipun belum sepenuhnya mencapai keadilan substantif.

Meskipun putusan ini memberikan perbaikan dalam aspek tertentu, tetap terdapat beberapa catatan kritis yang perlu diperhatikan secara mendalam, terutama terkait dengan keberlakuan batas waktu satu tahun yang masih dipertahankan sebagai bentuk daluwarsa absolut, padahal dalam praktik hubungan industrial pekerja kerap menghadapi hambatan nyata seperti keterbatasan ekonomi, akses terhadap bantuan hukum, serta minimnya pemahaman terhadap prosedur penyelesaian perselisihan.

Di samping itu, putusan ini juga belum sepenuhnya mengakomodasi kondisi-kondisi khusus seperti keadaan memaksa (force majeure) maupun hambatan struktural yang dapat menghalangi pekerja untuk mengajukan gugatan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, sehingga karakter rigid dari daluwarsa tetap melekat meskipun titik awal perhitungannya telah diperjelas. Lebih lanjut, Mahkamah belum sepenuhnya mengintegrasikan prinsip perlindungan pekerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Indonesia beserta perubahannya melalui Undang-Undang Cipta Kerja Indonesia dan pelaksanaannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, di mana secara normatif pekerja memiliki hak ekonomi yang timbul akibat pemutusan hubungan kerja, namun hak tersebut tetap berpotensi hilang akibat pembatasan waktu. Pada akhirnya, putusan ini juga belum sepenuhnya mengembangkan konsep keadilan substantif secara optimal, karena masih berada dalam keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan formal, tanpa memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja sebagai pihak yang secara struktural berada dalam posisi yang lebih lemah dalam hubungan industrial.

Menjadi catatan pada Putusan MK Nomor 132/PUU-XXIII/2025, pengaturan daluwarsa dalam perkara PHI perlu diarahkan pada keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif. Daluwarsa tidak seharusnya dipahami sebagai batas absolut yang memutus hak, melainkan sebagai instrumen yang tetap memberi ruang perlindungan terhadap pekerja dalam kondisi tertentu.

Pengaturan perlu secara eksplisit mengakui adanya keadaan-keadaan yang dapat membenarkan keterlambatan pengajuan gugatan, terutama apabila keterlambatan tersebut bukan disebabkan oleh kelalaian pekerja, melainkan oleh faktor struktural seperti proses penyelesaian sengketa yang berlarut, keterbatasan akses bantuan hukum, atau kondisi ekonomi yang memaksa pekerja untuk menunda langkah hukum. Dalam konteks ini, daluwarsa harus dirumuskan dengan pendekatan yang lebih kontekstual dan tidak rigid.