Sejalan dengan itu, diperlukan mekanisme penangguhan atau penghentian sementara daluwarsa selama proses penyelesaian sengketa berlangsung. Ketentuan dalam Pasal 3 dan Pasal 8 UU PHI yang mewajibkan penyelesaian melalui bipartit dan mediasi pada dasarnya telah menyita waktu yang signifikan. Oleh karena itu, secara normatif harus ditegaskan bahwa jangka waktu tersebut tidak dihitung sebagai bagian dari daluwarsa. Pendekatan ini juga selaras dengan amar Putusan MK Nomor 132/PUU-XXIII/2025 yang memindahkan titik awal daluwarsa menjadi sejak tidak tercapainya kesepakatan dalam mediasi atau konsiliasi, namun masih perlu diperkuat dengan formulasi undang-undang yang lebih tegas.
Lebih jauh, pembentuk undang-undang perlu mengevaluasi kembali jangka waktu satu tahun sebagai batas daluwarsa. Dalam perspektif perlindungan pekerja, jangka waktu tersebut masih relatif terbatas jika dibandingkan dengan kompleksitas hubungan industrial dan konsekuensi ekonomi dari pemutusan hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan PHK. Penyesuaian jangka waktu daluwarsa menjadi lebih panjang atau bersifat fleksibel akan lebih mencerminkan prinsip perlindungan terhadap pekerja sebagai pihak yang lemah.
Selain itu, penguatan peran Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam menafsirkan norma daluwarsa menjadi penting. Dalam perkara-perkara selanjutnya, Mahkamah diharapkan mengembangkan pendekatan yang tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum formal, tetapi juga menempatkan pekerja sebagai subjek yang harus dilindungi. Pendekatan demikian sejalan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan pentingnya kepastian hukum yang adil dan perlakuan khusus untuk mencapai keadilan.
Dengan demikian, reformulasi daluwarsa dalam PHI ke depan tidak cukup hanya melalui penafsiran yudisial, tetapi juga memerlukan intervensi legislasi yang lebih progresif. Hukum harus mampu menjamin bahwa pekerja tidak kehilangan haknya semata-mata karena batas waktu formal, melainkan tetap memiliki kesempatan yang nyata untuk memperoleh keadilan.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.