Literasi Hukum - Artikel ini membahas pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjaga demokrasi di Indonesia. Ditegaskan bahwa netralitas ASN adalah kunci dalam pelaksanaan pemilu yang adil dan tanpa intervensi, meski bertentangan dengan kebebasan berekspresi sebagai bagian dari hak asasi manusia. Artikel ini mengeksplorasi benturan antara netralitas dan kebebasan bersuara ASN serta urgensi mempertahankan stabilitas demokrasi.
Rusaknya Demokrasi Tanpa Netralitas ASN
Demokrasi merupakan sistem yang dapat dikatakan sebagai sistem terburuk tetapi tidak ada sistem yang lebih baik darinya. Sistem yang ditawarkan demokrasi membuka peluang setiap orang untuk berpartisipasi, baik secara langsung maupun representatif. Penerapan demokrasi representatif dipengaruhi faktor bahwa penerapan demokrasi langsung tidak dapat dan tidak etis direalisasikan.[1] Oleh karena itu, diterapkanlah pemilu dan pilkada sebagai bentuk partisipasi sekaligus kontrol dari rakyat.
Sebagai pesta demokrasi, pelaksanaan pemilu dan pilkada menuntut adanya kesiapan negara sebagai penyelenggara pesta demokrasi tersebut. Lembaga negara independen seperti Komisi Pengawas Pemilu (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dikerahkan agar pesta demokrasi berjalan sebagaimana mestinya. Salah satu bentuk nyata persiapan negara adalah ketidakberpihakan negara yang dapat memengaruhi proses hingga hasil dalam pesta demokrasi tersebut. Tinta kelam intervensi negara pernah terjadi pada masa Orde Baru (Orba) yang kemudian mereduksi makna dari demokrasi itu sendiri.
Salah satu kaki tangan Orba dalam memengaruhi pesta demokrasi adalah keberpihakan ASN sesuai dengan arahan Pemerintah. ASN sebagai salah satu alat negara dikerahkan demi melanggengkan penguasa bersama dengan alat negara lainnya, seperti Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Tumbangnya Orba yang ditandai dengan masuknya era reformasi melahirkan perubahan secara masif terutama yang menyangkut netralitas alat negara tersebut. Negara mulai membenahi ASN agar ASN tidak lagi digunakan sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan dengan keterlibatan ASN pada saat pesta demokrasi.
Tulis komentar