Benturan Netralitas ASN dengan Hak Asasi
Di antara indikator yang dapat menjadi tolak ukur ketidakterlibatan atau netralitas ASN adalah tidak terlibat politik praktis dan tidak memanfaatkan jabatan dan kewenangannya untuk memfasilitasi peserta pemilu maupun pilkada dengan fasilitas negara.[2] ASN sebagai alat negara wajib mengedepankan asas netralitas sebagaimana yang diatur dalam Pasal 24 ayat (1) huruf d. Penerapan asas ini secara eksplisit bertentangan dengan kebebasan bersuara (freedom of speech) sebagai salah satu hak asasi manusia (HAM) karena membatasi ruang gerak ASN dalam berekspresi.
Jan Materson dari Komisi HAM PBB mendefinisikan HAM sebagai hak-hak yang melekat pada manusia yang diperlukan demi terjaminnya hidup sebagai manusia seutuhnya.[3] Salah satu hak yang dikandung dalam HAM adalah kebebasan berbicara (freedom of speech). Kebebasan ini lahir dari Hak Sosial Politik (Sipol) sebagaimana yang dinormakan dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Hak Sipol menghendaki adanya tindakan negatif dari negara karena terpenuhinya hak ini justru dari ketiadaan intervensi negara.[4]
Konstitusi Indonesia pada Pasal 28E ayat (3) juga menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Frasa “setiap orang” menandakan bahwa norma konstitusional ini mencakup setiap individu, bahkan ASN yang notabane penyelenggara negara. Perlu diketahui bahwa Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 mengenal konsep limitasi, yaitu kewenangan negara membatasi HAM dalam kondisi dan syarat tertentu.[5] Pembatasan HAM tersebut hanya dapat dilakukan dengan hukum nasional.
Menurut Soewoto kebebasan berkumpul dan berpendapat memang bersifat universal, tetapi implementasinya dalam bentuk peraturan perundang-undangan tidak bersifat universal.[6] Sangat mungkin terdapat perbedaan, seperti adanya pembatasan hak-hak dasar tersebut. Pembatasan hak-hak dasar (hak asasi) dilakukan dengan menggunakan instrumen undang-undang sebagai bentuk penerapan dari asas legalitas sempit, yaitu wetmatigheid van bestuur.[7]
Berdasarkan asas legalitas tersebut, maka pembatasan yang dilakukan dengan undang-undang, dalam kali ini adalah hak asasi, dapat dibenarkan. Hal ini juga diperkuat dengan kerelaan pegawai negeri menandatangai “Contract Suigeneris”. Dengan ditandatanganinya “Contract Suigeneris”, pegawai negeri yang memangku hubungan dinas publik tidak dapat melaksanakan hak-hak asasinya secara utuh. Ini merupakan implikasi dari diterapkannya teori “kontrak istimewa” yang menuntut adanya monoloyalitas.[8]
Tulis komentar