Harmonisasi HAM dengan Netralitas ASN
Jika dikomparasikan antara netralitas dengan kebebasan bersuara, maka urgensi netralitas ASN jauh lebih tinggi dibandingkan dengan mengedepankan kebebasan tersebut. Stabilitas negara akan terancam karena tanpa adanya netralitas ASN, penyelenggaraan pesta demokrasi akan terganggu karena akan dipengaruhi konflik kepentingan. Jika penyelenggaraan pesta demokrasi terganggu, maka suksesi kepemimpinan akan terdampak. Di samping itu, kebebasan bersuara juga sah secara hukum dilimitasi melalui undang-undang. Dengan memandang beberapa sisi tersebut, dapat ditarik benang konklusif bahwa mengedepankan netralitas dibandingkan kebebasan bersuara memiliki tingkat urgensi yang lebih tinggi.
Sumber:
[1] Franz Magnis-Suseno, Etika Politik: Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2023), hlm. 370
[2] Dairani & Fadlail (2023), “Konsep Pengaturan Netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024” dalam Lisan Al-Hal: Jurnal Pengembangan Pemikiran dan Kebudayaan, Vol. XVII, No. 2/2023, hlm. 253
[3] Aswanto & W. Silahi, Perlindungan, Penghormatan, dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia Domestik dan Internasional (Depok: Rajawali Pers, 2021), hlm. 3.
[4] Eko Riyadi, Hukum Hak Asasi Manusia: Perspektif Internasional, Regional, dan Nasional (Depok: Rajawali Pers, 2020, hlm. 163
[5] Ibid, hlm. 58
[6] Tedi Sudrajat & Agus Mulya Karsona (2016), “Menyoal Makna Netralitas Pegawai Negeri Sipil dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara” dalam Jurnal Media Hukum, Vol. XXIII, No. 1/2016, hlm. 89
[7] Aditya et al., Hukum Administrasi Negara Kontemporer: Konsep, Teori, dan Penerapannya di Indonesia (Depok: Rajawali Pers, 2023), hlm. 34
[8] Marbun & Mahfud, Pokok-Pokok Hukum Admnistrasi Negara (Yogyakarta: Liberty, 1987), hlm. 100
Tulis komentar