Literasi Hukum - Seperti yang sudah jelas termuat dalam konstitusi bahwa Indonesia adalah negara, bukan negara kekuasaan, dan bukan juga negara yang memaafkan kesalah atas nama hukum sekalipun. Konsekuensinya, setiap tindakan dan perilaku aparat penegak hukum harus selaras dengan nilai-nilai konstitusi, serta mengorientasikan dirinya pada prinsip yang merefleksikan negara hukum dengan menghormati dan melindungi kedudukan hak asasi manusia.
Tindakan salah tangkap hingga pemerasan pengakuan dengan kekerasan yang dilakukan oleh sejumlah oknum aparat penegak hukum tidak cukup diselesaikan dengan konferensi pers atau klarifikasi semata hanya karena kasus dan berita terlanjur viral kemana-mana.
Bukan tanpa sebab, apabila pendekatan atau cara penyelesaian lama semacam itu terus-menerus dilakukan, tanpa dibarengi dengan upaya pembenahan secara internal hingga penerapan sanksi yang tegas bagi para pelakunya, maka akan semakin berpotensi memberikan impunitas dan me-normalisasi tindakan serupa terus berulang.
Kesalahan dalam melakukan penangkapan bukan serta-merta hanya menyangkut kecacatan prosedur-formal yang dilanggar, bahkan lebih dari itu, ia juga berhubungan dengan kedudukan hak asasi manusia dari seseorang yang diduga melakukan suatu perbuatan pidana.
Merujuk catatan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), sejak 2019 hingga 2024, terdapat setidaknya 118 kasus salah tangkap oleh aparat kepolisian.
Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mencatat ada 25 kasus salah tangkap sepanjang 2013 hingga 2022. Angka-angka ini menunjukkan bahwa masalah tersebut tidak hanya bersifat sporadis tetapi juga sistemik dan tidak dibarengi dengan upaya pembenahan dari internal kepolisian
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.