Oleh karena proses upaya paksa tersebut berhubungan dengan kebebasan hak asasi manusia seseorang, maka baik penyidik maupun anggota secara keseluruhan harus bertindak secara profesional, penuh pertimbangan, hati-hati dan tidak asal main tangkap tanpa didasari oleh prinsip, alasan dan prosedur hukum yang berlaku.
Menanti Evaluasi
Kasus-kasus salah tangkap dan penangkapan sewenang-wenang oleh sejumlah aparat kepolisian menunjukkan adanya masalah serius dalam kontrol dan evaluasi terhadap kinerja institusi kepolisian belakangan ini. Karena pasalnya, praktik usang salah tangkap yang dilakukan oleh beberapa aparat kepolisian telah menjadi masalah yang berulang dan kerap terjadi.
Lebih mengkhawatirkan lagi, kasus salah tangkap seringkali disertai dengan tindakan kekerasan seperti intimidasi dan penyiksaan. Dalam beberapa kasus, korban salah tangkap tidak mendapatkan pendampingan hukum yang memadai, yang semakin memperburuk kondisi mereka. Ketiadaan pendampingan hukum ini memperparah situasi dan mengurangi peluang korban untuk mendapatkan keadilan.
Menyikapi krisis kepercayaan yang saat ini tengah menggerogoti tubuh institusi kepolisian tentu tidak bisa diabaikan begitu saja. Publik menekankan bahwa perlu adanya upaya mendasar agar segera direalisasikan. Pembenahan dan evaluasi signifikan harus menjadi prioritas utama yang harus segera diketengahkan.
Oleh karena itu, tindakan yang diperlukan tidak hanya melibatkan evaluasi atau perbaikan mendasar terhadap institusi kepolisian secara serius, tetapi juga menghentikan pembahasan RUU Polri yang saat ini sedang berlangsung di DPR RI.
Ketimbang mengupayakan untuk mempercepat merevisi RUU Polri, legislatif maupun eksekutif seyogyanya lebih fokus pada pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Upaya ini akan lebih efektif dalam memperbaiki prosedur penegakan hukum, sehingga dapat memberikan perlindungan yang lebih baik serta kemajuan terhadap perlindungan dan penghormatan Hak Asasi Manusia.
Menyaksikan masifnya desakan dari masyarakat luas untuk segera memperbaiki citra institusi, tentu telah menjadi satu keharusan untuk menata ulang ekosistem penegakan hukum di lingkungan lembaga kepolisian yang benar-benar sesuai dengan arah kompas konstitusi sebagai lembaga yang mengayomi, memberikan rasa aman, ketertiban dan keadilan kepada semua warga negara.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.