Berhenti Berlindung di Balik “Oknum”
Beberapa dari kita mungkin menyadari bahwa tak sedikit dari media massa dalam memberitakan tindak kriminal yang menyeret anggota suatu intitusi selalu tertempel istilah “oknum”. Penggunaan istilah ini tampaknya semakin meluas karena diyakini dapat memisahkan tindakan kejahatan dari institusi yang menaungi pelaku.
Seringkali, istilah “oknum'” dipergunakan sebagai perisai ketika terjadi pelanggaran yang dianggap bertentangan dengan tugas suatu institusi, seperti menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta melindungi, mengayomi, dan melayani publik.
Fenomena “oknumisasi” ini tidak terlepas dari perbincangan hangat di kalangan netizen, yang kemudian melahirkan tagar baru di media sosial, seperti #satuharisatuoknum. Tagar ini digunakan untuk menggambarkan lemahnya kinerja serta maraknya tindak kejahatan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Tak dapat dipungkiri, bahwa penyematan terminologi “oknum” terhadap para anggota yang melakukan kesalahan seolah menjadi bagian lain dari upaya cuci tangan dan tanggung jawab institusi.
Bagaimanapun, mereka yang dicap sebagai “oknum” termasuk dalam sub-sistem lembaga, maka sudah semestinya sebagai sebuah komponen yang tak terpisahkan dan ia melekat pada jabatan, sudah sepantasnya untuk melakukan evaluasi, bukan hanya klarifikasi.
Mengingatkan Aturan
Menyikapi kondisi krisis profesionalisme aparat penegak hukum yang terjadi saat ini, lantas apakah tidak ada satu payung hukum pun yang mengatur perihal bagaimana semestinya aparat penegak hukum bertugas? Tentu ada.
Jika berbicara soal landasan hukum baik formil maupun materil, kita sudah cukup lengkap regulasi yang mengatur secara detail akan hal tersebut, kendati tak dipungkiri masih terdapat beberapa kekosongan dan tak luput dari kekurangan yang semestinya segera dibenahi agar tetap relevan dengan kondisi dan keperluaan zaman.
Sebagai contoh, misalnya, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik hingga beragam peraturan pelaksana lainnya seperti Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia telah memberikan garis batas, kepastian, hingga keadilan baik dalam membatasi dan memberikan kompas penunjuk arah bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan fungsi, tugas dan tanggung jawabnya.
Tapi, jika dalam proses implementasinya justru kontradiksi dan tidak sejalan dengan apa yang diatur dalam payung hukum tersebut, maka sudah pasti bahwa keadilan maupun ketertiban proses sistem peradilan pidana yang dicita-citakan tidak akan pernah terlaksana secara signifikan.
Bahkan secara eksplisitnya dalam konteks proses upaya paksa seperti penangkapan yang dilakukan oleh aparat kepolisian, KUHAP telah memberikan batasan ketat secara limitatif baik dari prinsip dasar, alasan dan pertimbangan penangkapan, prosedur-formal hingga batas waktu yang ditentukan.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.