Literasi Hukum - Pemberantasan korupsi selalu menjadi janji politik yang paling lantang terdengar di setiap pergantian kepemimpinan nasional. Di awal masa pemerintahannya, Presiden Prabowo Subianto menunjukkan komitmen lisan yang sangat kuat terhadap agenda ini. Dalam berbagai pidato dan pernyataan publik, ia menegaskan tekadnya untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan membersihkan praktik korupsi yang selama ini menggerogoti negara. Pesan tersebut disampaikan dengan nada tegas dan penuh keyakinan, sehingga menumbuhkan harapan publik akan hadirnya kepemimpinan yang berani dan tegas.

Seiring waktu berjalan, muncul kegelisahan di ruang publik mengenai sejauh mana komitmen tersebut benar-benar diwujudkan dalam praktik. Di sinilah publik mulai melihat adanya kesenjangan antara pernyataan politik dan implementasi di lapangan. Korupsi bukan sekadar persoalan retorika, melainkan soal keberanian mengambil risiko politik, konsistensi penegakan hukum, serta kesediaan membongkar jejaring kekuasaan yang selama ini melindungi para pelaku.

Korupsi Pusat yang Terkendali dan Mandeknya Kasus Lama

Fenomena yang menarik adalah hampir tidak terdengarnya kasus korupsi baru berskala besar tingkat pusat. Kondisi ini kerap disebut sebagai situasi yang terkendali. Namun, kesediaan kasus besar belum tentu menandakan membaiknya tata kelola pemerintahan. Bisa jadi, korupsi justru semakin rapi dan terlindungi. Ironinya, penanganan kasus-kasus lama justru terlihat tersendat, seolah kehilangan prioritas dan arah penyelesaian. Korupsi di tingkat pusat umumnya melibatkan aktor-aktor dengan posisi strategis, jejaring politik yang luas, serta kemampuan memengaruhi proses hukum. Karena itu, absennya perkara besar bukan serta merta mencerminkan keberhasilan pemberantasan korupsi, melainkan bisa menunjukkan semakin kuatnya mekanisme perlindungan politik dan birokrasi.

Dalam kondisi seperti ini, hukum berisiko kehilangan daya jelajahnya ketika berhadapan dengan kepentingan elit. Di saat kasus baru tampak minim, penanganan kasus-kasus lama justru mengalami perlambatan yang signifikan. sejumlah perkara besar warisan masa lalu berjalan tersendat, tidak kunjung tuntas, atau kehilangan momentum penegakan hukumnya. situasi ini menimbulkan kesan bahwa penyelesaian kasus lama tidak lagi menjadi prioritas, padahal kasus-kasus tersebut seharusnya menjadi pintu masuk untuk membongkar pola korupsi yang sistematik. Mandeknya penanganan perkara lama juga berdampak serius pada kepercayaan publik. Ketika proses hukum berjalan lamban tanpa kejelasan, publik akan cenderung menilai bahwa negara ragu atau enggan menyentuh aktor-aktor besar yang terlibat. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka narasi korupsi yang terkendali justru berpotensi berubah menjadi normalisasi impunitas di tingkat pusat.

KPK dan Penegakan Hukum yang Timpang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan. Lembaga ini masih mencatat prestasi melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT), terutama terhadap kepala daerah dan aparat penegak hukum di daerah, termasuk beberapa jaksa. Namun, dalam menangani kasus-kasus besar di tingkat pusat, KPK dinilai tampak melemah. Kondisi ini memunculkan kesan bahwa keberanian lembaga antirasuah tersebut tidak lagi sekuat sebelumnya. Pandangan kritis terhadap kondisi ini sejalan dengan pendapat Prof. Mahfud MD, pakar hukum tata negara sekaligus mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.

Advertisement
Baca tanpa iklan.
Gabung Membership

Mahfud berulang kali menegaskan bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia kerap mandek bukan karena kekurangan aturan hukum, melainkan karena lemahnya kemauan politik. Menurutnya, hukum sering kali tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas, terutama ketika perkara korupsi dinilai menyentuh elite kekuasaan dan kepentingan politik.

Mahfud juga menekankan bahwa korupsi tidak akan pernah bisa diberantas secara serius apabila penegakan hukum masih dikompromikan dengan kepentingan stabilitas politik. Dalam berbagai kesempatan, ia menyebutkan bahwa negara sebenarnya memiliki perangkat hukum yang kuat, tetapi keberanian untuk mengeksekusinya sering kali kalah oleh pertimbangan politik jangka pendek.

Kasus pagar laut contoh nyata penegakan hukum yang dinilai tidak tuntas. Penanganannya baru menyentuh pelaku di tingkat desa atau lokal. Padahal, terbitnya banyak sertifikat lahan negara secara tidak sah hampir mustahil terjadi tanpa keterlibatan aktor-aktor besar dengan akses kekuasaan dan birokrasi. Ketika hukum berhenti di level bawah, publik wajar mempertanyakan keseriusan negara dalam mengungkap pelaku utama.

Advertisement
Baca tanpa iklan.
Gabung Membership

Proyek Strategis dan Inkonsisten Penanganan Kasus

Dalam proyek Kereta Api Cepat Whoosh, Presiden Prabowo mengambil langkah dengan memikul tanggung jawab ke luar negeri demi menjaga kredibilitas negara. Namun, langkah ini menuai kritik karena belum diiringi dengan penyelidikan internal yang tuntas terkait dugaan pembengkakan biaya dan persoalan prosedural yang melibatkan banyak pihak, termasuk DPR. Tanpa transparansi hukum, upaya penyelamatan proyek berisiko dipersepsikan sebagai pengabaian akuntabilitas. Kasus yang melibatkan Pertamina menambah kegelisan publik. Inkonsistensi dakwaan, dari isu minyak oplosan yang kemudian bergeser menjadi manipulasi kontrak, menimbulkan kebingungan dan kecurigaan. Di luar itu, mandeknya penanganan kasus kuota haji dan Bank BJB semakin memperkuat kesan lemahnya konsistensi penegakan hukum terhadap perkara-perkara besar.

Beban Politik dan Arah Pemberantasan Korupsi

Tersendatnya pemberantasan korupsi kerap dikaitkan dengan adanya beban atau ranjau politik. Presiden berada dalam posisi dilematis antara menegakkan hukum secara tegas dan menjaga stabilitas politik serta koalisi kekuasaan. Namun, justru di titik inilah kepemimpinan diuji, yakni kemampuan menempatkan hukum di atas kepentingan politik. Sepanjang tahun 2025, masih terlihat praktik pembuatan atau perubahan aturan hukum yang minim partisipasi publik yang bermakna. Regulasi yang disusun secara tergesa dan tertutup berpotensi menjadi alat untuk menutupi kebijakan tertentu. Praktik ini melemahkan prinsip negara hukum dan membuka ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan.

Pada akhirnya, publik tidak menuntut kesempurnaan, melainkan konsistensi dan keberanian. Presiden Prabowo memiliki modal politik yang kuat untuk melakukan terobosan dalam pemberantasan korupsi. Jika kesenjangan antara janji dan realitas terus dibiarkan, kepercayaan publik akan semakin terkikis. Sebaliknya, keberanian menuntaskan kasus lama, memperkuat KPK, dan menghentikan manipulasi regulasi dapat menjadikan komitmen lisan itu sebagai warisan nyata bagi penegak hukum di Indonesia.