Literasi Hukum - Artikel ini menjelaskan mengenai putusan Ultra Petita sebagai bagian dari arah baru progresifitas hakim di dalam penegakan hukum.

Domiunt aliquando leges, nunquam moriuntur. Hukum tidak mati, ia hanya sedang tertidur dan hendak terbangun. Sebuah adagium hukum dan ungkapan yang metaforis bahkan agak hiperbolis itu sedikit banyak merepresentasikan situasi yang terjadi di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kala Majelis Hakim menjatuhkan satu-persatu vonis terhadap para terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Apabila mencoba menarik kembali ke belakang jauh sebelum perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan, rasa pesimisme pada benak publik masih tak dapat dihindarkan. Kondisi kecemasan publik ini bukan tak mendasar bila kita mencoba melihat dari segi relasi kuasa: siapa saja yang terlibat, kemudian berpangkat apa dan dari institusi mana. Publik belajar dari pengalaman menyaksikan perkara-perkara yang melibatkan pejabat publik bahkan aparat penegak hukum sendiri seringkali hanya membuahkan kekecewaan entah itu vonis yang ringan hingga berujung pada pemotongan masa penahanan.

Pasca membacakan semua berkas putusan yang teramat tebal, panjang dan melelahkan, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Wahyu Imam Santoso dengan nada dan suara yang mulai terbata-bata dan menggetarkan, tegas dan berani menjatuhkan vonis pidana mati terhadap terdakwa Ferdi Sambo. Tak sampai beberapa detik dari waktu palu godam itu diketuk riuh-haru penuh emosional para pengunjung sidang menyesaki atmosfer ruang persidangan yang semula tegang mendebarkan menjadi hembusan napas panjang penuh kelegaan dan kepuasan.

Pasca membacakan semua berkas putusan yang teramat tebal, panjang dan melelahkan, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Wahyu Imam Santoso dengan nada dan suara yang mulai terbata-bata dan menggetarkan, tegas dan berani menjatuhkan vonis pidana mati terhadap terdakwa Ferdi Sambo. Tak sampai beberapa detik dari waktu palu godam itu diketuk riuh-haru penuh emosional para pengunjung sidang menyesaki atmosfer ruang persidangan yang semula tegang mendebarkan menjadi hembusan napas panjang penuh kelegaan dan kepuasan.

Jalan terjal berliku penuh problematik yang ditempuh oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan semestinya menjadi momentum yang tepat untuk membangkitkan dan menumbuhkan kembali optimisme baru tentang kemandirian dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman serta upaya untuk me-re-legitimasi kepercayaan publik terhadap para “wakil Tuhan” untuk memberikan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. Kendati perlu diingat juga bahwa perkara ini belum final atau belum berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) karena para terdakwa dan Penasihat Hukumnya tentu akan melakukan beragam upaya hukum baik berupa banding ke Pengadilan Tinggi hingga kasasi ke Mahkamah Agung nantinya.

Berangkat dari serangkaian babak dan tahapan yang telah dilalui (mulai dari pembacaan dakwaan hingga berakhir pada pembacaan putusan), ada satu hal lain yang kembali terangkat ke permukaan publik mengenai lama hukuman yang diberikan oleh Majelis Hakim yang jauh lebih tinggi dari apa yang Jaksa Penuntut Umum tuntut.