Putusan Ultra Petita dalam Kerangka Hukum Acara Pidana

Bagi sebagian pihak tentu keputusan tersebut sangat mengejutkan. Namun dalam dunia praktik hukum acara (formil) peristiwa semacam ini hal yang lumrah dan bukan sesuatu yang asing dan dilarang untuk dilakukan. Terlepas dari beberapa pihak yang kontra terhadap keberadaan putusan Ultra Petita, namun tak menampikkan bahwa eksistensi daripada putusan Ultra Petita telah lama dikenal dan cukup banyak diterapkan kendati jarang dilakukan.

Merujuk pada definisinya, Putusan Ultra Petita adalah suatu putusan atas perkara melebihi dari yang dituntut atau diminta oleh Jaksa Penuntut Umum. Sederhananya, Ultra Petita ialah melebihi yang diminta. Meski secara praktik Putusan Ultra Petita diperbolehkan namun tetap dalam menjatuhkan putusan kebebasan seorang Hakim dibatasi oleh surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 182 Ayat (4) KUHAP.

Oleh karena itu Putusan Ultra Petita dalam penyelesaian perkara pidana tidak dilarang selama dalam menjatuhkan suatu putusan Hakim tidak boleh memutus diluar pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, serta dilarang memberikan putusan melebihi ancaman maksimum ataupun dibawah ancaman minimum yang dituangkan dalam pasal yang didakwakan.
Berkaitan dengan hal itu seorang Hakim dalam menjatuhkan sebuah Putusan memiliki kebebasan dan kemandirian. Apabila seorang Hakim harus memilih dan memutus suatu perkara secara Ultra Petita maka harus disertai juga dengan pertimbangan-pertimbangan yang matang tanpa mengesampingkan asas keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.

Hakim dan Hukum Progresif

Salah satu ciri khas dari Negara yang menganut sistem eropa kontinental ialah adanya pengkondifikasian hukum secara tertulis sebagai bentuk penerapan dari asas legalitas yang lebih mengedapankan pada kepastian hukum. Tetapi di sisi lain seringkali kondisi ini justru terjebak pada dua hal yaitu posisi Hakim yang bersifat legistik dengan paradigma berfikir positivistik yang hanya sekedar menjadi corong undang-undang semata, serta keterlambatan hukum untuk berakselerasi, beradaptasi dan mengimbangi perubahan masyarakat yang kian cepat dan dinamis seperti sekarang ini, dimana masalah-masalah hukum yang dihadapi masyarakat semakin beragam dan menuntut pemecahan dengan segera.

Akibat dari kondisi demikian seorang Hakim kerap menghadapi dikotomisasi antara formalisme prosedural yang menjadi pedoman pelaksanaan hukum beracara dengan rasa keadilan yang hidup dalam ruang masyarakat. Sehingga yang terjadi ialah seorang Hakim dalam memutus suatu perkara justru terjebak dalam belenggu prosedural yang diciptakan oleh formalisme-positivistime yang hanya mengandalkan pada seperangkat peralatan metodologis dan pemahaman hukum yang berbasis pada peraturan tertulis belaka. Konsekuensinya, hakikat pencarian terhadap nilai-nilai keadilan yang tercecer di ruang persidangan justru teralienasi oleh prosedur-prosedur yang limitatif dan kaku.

Situasi ini menyebabkan adanya dikotomi orientasi bahkan segregasi dimensi spritual seorang Hakim yang didukung keyakinannya dalam memutus suatu perkara dengan pagar-pagar prosedural. Meski secara tekstual, sebagaimana yang telah digariskan dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, menuntut Hakim untuk menggali nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, yang secara filosofis berarti menuntut hakim untuk melakukan penemuan hukum dan penciptaan hukum.