Menjawab permasalahan tersebut salah seorang Maestro hukum Indonesia bernama Prof. Satjipto Rahardjo menawarkan resep yang bernama hukum Progresif. Suatu istilah yang cukup keren untuk diucapkan. Inti dari resep hukum progresif ini terletak pada cara berfikir dan bertindak progresif yang membebaskannya dari belenggu teks dokumen hukum yang secara prinsipil bertujuan untuk mewujudkan kembali nilai-nilai kemandirian Hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara dengan sebaik-baiknya sehingga dapat memberikan putusan yang berdasarkan pada kebenaran, keadilan dan kemanfaatan.
Merujuk pada pendapatnya Rudi Suparmono sebagaimana dikutip dalam bukunya Ahmad Rifai, Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif, hlm. 3, mengatakan bahwa putusan Hakim hanya akan terasa begitu dihargai dan mempunyai nilai-nilai kewibaan, jika putusan tersebut dapat merefleksikan rasa keadilan hukum masyarakat dan juga merupakan sarana bagi masyarakat pencari keadilan untuk mendapatkan kebenaran dan keadilan.
Bahkan melalui dimensi spritualitas seorang Hakim ia akan merefleksikan diri dan mempertanyakan pada hati nuraninya sendiri, apakah putusan yang ia jatuhkan telah adil dan bermafaat ataukah sebaliknya. Sektor tersebutlah yang tak dimiliki oleh hukum yang positifistik. Apabila dibandingkan dengan alat bukti, keyakinan Hakim jauh memiliki peran yang sangat strategis dalam menentukan nasib seseorang melalui palu yang ia genggam. Oleh karena itu hukum acara pidana menganut sistem pembuktian negatif sebagaimana yang diatur dalam Pasal 183 KUHAP.
Sebagai bagian dari otokritik dan upaya untuk menjernihkan diskursus mengenai hal ini, penulis harap dalam memaknai progresifitas Hakim semestinya tidak dinegasikan pada kebebasan tanpa landasan atau penyalahgunaan kekuasaan, melainkan kebebasan yang mendasar dan bertanggung jawab serta bebas dari segala macam bentuk intervensi, dikte dan pengaruh dari beragam kekuatan yang mempengaruhi seorang Hakim dalam memutus suatu perkara.
Hemat kata, seorang Hakim sudah semestinya bersikap dan bertindak progresif dan berani menerobos kekakuan hukum dengan tujuan memberikan keadilan. Dari jalan yang telah diambil oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masyarakat setidaknya telah belajar dan sadar bahwa masih ada secerca cahaya dan waktu untuk mulai kembali catatan yang baru menuju ekosistem penegakan hukum yang bersih, berwibawa dan bijaksana, serta tidak selamanya imunitas dan kekebalan dari jerat hukum itu melindungi para penguasa yang dzalim.
*Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Literasi Hukum Indonesia.
Tulis komentar