Literasi Hukum - Perdagangan internasional merupakan salah satu bagian dari kegiatan ekonomi yang telah mengalami perkembangan yang sangat pesat, hal ini dibuktikan dengan semakin berkembangnya kegiatan ekspor dan impor, perdagangan jasa, investasi, lisensi dan waralaba, hak atas kekayaan intelektual, dan sebagainya. Selain itu, perekonomian dunia telah memasuki era perdagangan bebas, yang mana perdagangan dilakukan dengan jalan damai melalui perundingan dan perjanjian internasional berkaitan tentang perdagangan bebas serta memfokuskan pengembangan pasar bebas terbuka.

Untuk mencapai kondisi perdagangan bebas diperlukan waktu yang cukup karena akan membawa konsekuensi perlunya regulasi yang dapat menjamin kelanjutan aktivitas dunia usaha secara teratur, adil, dan dapat mengakomodasi berbagai kepentingan pelaku usaha. Urgensi regulasi tersebut juga untuk melindungi aset-aset negara dan memberikan keadilan bagi suatu negara yang melakukan kerja sama dengan negara lain.

Dengan demikian, Indonesia memerlukan instrumen hukum baru yang mampu menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum dalam bidang ekonomi dan perdagangan yang berkembang dewasa ini. Hal ini disebabkan semakin banyaknya persoalan hukum yang menyangkut masalah-masalah ekonomi atau bisnis yang belum diatur secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang berlaku di Indonesia.

Tantangan yang Dihadapi Indonesia dalam Perdagangan Bebas

Perdagangan bebas atau yang dikenal dengan pasar bebas ASEAN bertujuan menjadikan kawasan ASEAN sebagai pasar bebas dalam melakukan ekspor maupun impor barang dan jasa. Tantangan yang harus dihadapi Indonesia dalam melaksanakan pasar bebas tersebut adalah kekhawatiran pasar bebas yang hanya akan menjadikan Indonesia sebagai pasar penyedia bahan baku dan tenaga murah.

Penerapan liberalisasi ekonomi yang tercermin melalui perdagangan internasional bagi negara-negara berkembang khususnya Indonesia ternyata menjadi sebuah problematika berkaitan dengan kesiapan pelaku ekonomi dalam bersaing. Demikian halnya dengan kesiapan regulasi sebagai penunjang atas berlakunya liberalisasi ekonomi belum memunculkan supremasinya. Apalagi Indonesia dianggap memiliki kemudahan berbisnis yang rendah karena berbagai regulasi menyulitkan pelaku usaha untuk memulai usahanya di Indonesia.

Dunia usaha yang berkembang terlalu pesat menyebabkan aturan yang ada tidak diimplementasikan dengan baik sehingga tidak akan menguntungkan berbagai pihak. Apabila hukum suatu negara tidak ingin dikatakan tertinggal dari perkembangan dunia bisnis dan usaha, maka hukum dituntut untuk merespons segala persoalan dunia usaha yang terjadi sebagai suatu fenomena atau kenyataan sosial. Hal ini menegaskan perlunya pemerintah sebagai regulator hukum yang digunakan sebagai pedoman fundamental untuk mencegah terjadinya penguasaan ekonomi secara masif dan terus menerus oleh beberapa pihak. Dengan adanya regulasi serta penegakan hukumnya besar kemungkinan untuk mencapai situasi pasar yang kondusif sehingga meningkatkan perekonomian nasional.