Peran Pemerintah Indonesia Dalam Menghadapi Perdagangan Bebas Agar Tetap Melindungi Kepentingan Masyarakat
Dampak positif dengan adanya pasar bebas adalah meningkatnya arus masuk produk impor, sehingga menambah pilihan bagi konsumen di Indonesia. Sebaliknya dampak negatif adalah tantangan yang harus segera ditangani agar Indonesia mampu mewujudkan kemajuan perekonomian di pasar bebas ASEAN. Melihat situasi perekonomian Indonesia saat ini, pastinya membutuhkan kerja keras dalam menghadapi tantangan tersebut. Dengan adanya tantangan seperti itu, pemerintah wajib mencari jalan keluar guna membuat kebijakan yang dapat melindungi kepentingan bangsa dan negara serta mampu membangkitkan semangat para pelaku ekonomi Indonesia untuk bersaing di pasar bebas ASEAN.
Indonesia yang merupakan bagian dari masyarakat global harus menerima model-model perjanjian bisnis internasional tersebut dan menyesuaikan dengan hukum internasional yang berkaitan dengan ekonomi. Namun, pemerintah Indonesia juga harus bersikap kritis dan selektif dalam melakukan penyesuaian dengan sistem hukum nasional yang berlaku, sebab tidak semua regulasi tentang ekonomi tersebut dapat diterapkan.
Pasar bebas ASEAN yang diterapkan juga oleh Indonesia, tidak berarti segalanya bebas tanpa ada pembatasan aturan akan tetapi tetap harus tunduk pada koridor hukum yang berlaku di Indonesia. Kebebasan dalam artian pada jumlah kuota, pajak, dan tenaga terampil, sedangkan kegiatan impor barang harus tetap mengikuti aturan negara yang bersangkutan. Hal tersebut seharusnya mampu dimanfaatkan sebagai celah untuk melindungi kepentingan pelaku usaha dalam negeri serta mendorong masyarakat untuk mencintai produk dalam negeri.
Pemerintah perlu memanfaatkan hukum yang ada sebagai upaya mengatasi dampak negatif pasar bebas ASEAN, khususnya memberikan perlindungan kepentingan negara dan memihak rakyat. Selain itu, pemerintah juga dituntut untuk memperbarui hukum ekonomi agar dapat menyesuaikan dengan laju perekonomian global yang selalu berkembang karena pengaruh perkembangan arus transportasi, teknologi dan informasi.
Dalam melakukan penataan regulasi, pemerintah harus mampu mengkonstruksikan regulasi dengan materi yang wajib dimuat dalam suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diatur pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Sehingga, hukum dapat berperan untuk memberikan perlindungan kepada para pelaku usaha barang dan jasa dalam menghadapi perdagangan bebas.
Indonesia juga telah meratifikasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement on Establishing The World Trade Organization/ WTO yang membawa konsekuensi bahwa Indonesia harus mematuhi segala kaidah-kaidah yang disepakati dalam persetujuan perdagangan internasional serta harus melakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan nasional sesuai dengan ketentuan hasil kesepakatan WTO. Namun, perlu diingat lagi bahwa dalam melakukan harmonisasi hukum, Indonesia harus tetap menjunjung tinggi kepentingan nasional.
Tulis komentar