Literasi Hukum - Artikel ini membahas mengenai keadaan Pekerja di-PHK oleh Perusahaan dikarenakan alasan Efisiensi, alasan Efisiensi ini adalah bukan suatu cara untuk mengelabui dan/atau mencurangi Pekerja melainkan suatu alternatif yang baik dan solutif (win-win solution) yang coba diberikan oleh Perusahaan serta akan memberikan hak-hak kepada Pekerja yang sudah lama bekerja dan/atau berkontribusi terhadap Perusahaan. Disamping itu praktek Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) seperti ini justru menimbulkan permasalahan antara para pihak yaitu Perusahaan dan/atau Pekerja, permasalahan yang sering muncul yakni mengenai hak-hak yang dirasa telah cukup diberikan oleh Perusahaan dan juga hak-hak yang dirasa kurang cukup diterima oleh Pekerja. Oleh karena itu pada artikel ini akan menjelaskan secara jelas dan konkret mengenai Hak-Hak Pekerja Ketika Perusahaan Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Karena Alasan Efisiensi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang dan Aturan-aturan yang berlaku di Indonesia.

Aturan PHK Dengan Alasan Efisiensi Menurut Perppu Ciptaker

Pengaturan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan alasan Efisinesi telah diatur didalam ketentuan Pasal 154 ayat 1 huruf b Perppu Ciptaker, yang menyebutkan sebagai berikut:

Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan :

  1. Perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian;

Aturan PHK Dengan Alasan Efisiensi Menurut PP 35/2021

Selain itu pemutusan hubungan kerja seperti yang disampaikan diatas mempunyai prosedur yang berbeda, yang mana ketentuan lebih lanjut terkait Pemutusan Hubungan kerja (PHK) tersebut diatur dalam PP 35/2021 didalam ketentuan pasal 43 ayat (2) yang menyatakan sebagai berikut :

Pasal 43 ayat 2 :

Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena alasan Perusahaan tutup yang disebabkan bukan karena perusahaan mengalami kerugian maka Pekerja/buruh berhak atas:

  1. Uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 40 ayat (2);
  2. Uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan pasal 40 ayat (3); dan
  3. Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4)

Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana ketentuan dalam Pasal 43 ayat (2) tersebut diatas harus dapat dibuktikan dengan adanya potensi yang benar yaitu dengan menyatakan suatu perusahaan terjadi penurunan produktivitas atau penurunan laba yang berdampak pada operasional perusahaan, terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 43 ayat (2) terkait maksud dan alasan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) harus diberitahukan oleh Pengusaha kepada Pekerja dalam bentuk Surat Pemberitahuan dan disampikan secara sah dan patut paling lama 14 (empat belas) hari kerja sebelum Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dilakukan, sebagaima diatur didalam ketentuan Pasal 37 ayat (2) dan ayat (3) PP 35/2021.

Bahwa dalam permasalahan yang timbul sebagaimana dijelaskan diatas, agar dapat dicerna secara seksama maka akan diberikan contoh sebagai berikut: