Literasi Hukum - Upah merupakan hak fundamental bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup layak. Artikel ini membahas urgensi pengaturan pengupahan dalam UU Ketenagakerjaan, mulai dari definisi upah, sistem pemberian upah, hingga perhitungan upah lembur.

Urgensi Pengaturan Pengupahan dalam UU 13/2003

Policy system (sistem kebijakan) suatu negara, tentu pemerintah memiliki peranan penting dalam menentukan upah minimum berdasarkan indikator Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebelum adanya UU Cipta Kerja. Dalam hal ini, pemerintah dan masyarakat memiliki hubungan timbal balik di antara 3 unsur kebijakan, yakni lingkungan, pelaku, dan publik. Pengaturan upah memiliki urgensi dalam membangun sinergitas antara pekerja dan pemberi kerja, di lain sisi juga upah merupakan hal dasar dalam suatu kontrak kerja yang tentu bersangkutan dengan kesejahteraan pekerja.

UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan tertuang pengaturan mengenai upah yang merupakan komponen penting dalam perlindungan pekerja. Pasal 88 tertuliskan bahwa upah merupakan hak yang diperoleh pekerja agar memenuhi penghidupan yang layak. Pengertian dari penghidupan layak ialah nominal upah dari suatu pekerjaan yang dapat memenuhi kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya secara wajar dalam hal pendidikan, tempat tinggal, sandang, pangan, kesehatan, liburan, dan jaminan untuk hari tua. Sekedar informasi bahwa UU 13/2003 telah…