Perhitungan Hak-hak Pekerja Yang Di PHK dan Telah Bekerja Selama 16 Tahun

Bahwa untuk menentukan nilai yang akan diterima oleh Pekerja akibat terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) maka harus terlebih dahulu mengetahui apa saja komponen upah sebagaimana yang disebutkan dalam ketentuan Pasal 157 ayat 1 Perppu Ciptaker yang menyatakan sebagai berikut:

Komponen upah yang digunakan oleh sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja terdiri atas:

  1. Upah Pokok;
  2. Tunjangan Tetap Yang Diberikan Kepada Pekerja/Buruh dan Keluarganya.

Mengacu pada gaji yang di terima oleh Pekerja adalah sebesar Rp. 4.500.000,00.- (empat juta lima ratus ribu rupiah) atau dapat dibilang dibawah dari ketentuan upah minimum ditempat oprasional Perusahaan X yaitu di Kota Bekasi, hal tersebut sangat beralasan berdasarkan pada keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024 tertanggal 30 November 2023, yang mana telah menetapkan upah minimum bagi Pekerja di Kota Bekasi sebesar Rp. 5.343.430,00.- (lima juta tiga ratus empat puluh tiga ribu empat ratus tiga puluh rupiah). Dengan ini berdasarkan ketentuan pasal 157 ayat 4 Perppu Ciptaker menyatakan sebagai berikut :

“dalam hal upah sebulan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 lebih rendah dari upah minimum, upah yang menjadi dasar perhitungan pesangon adalah upah minimum yang berlaku di wilayah domisili perusahaan.”

Dengan penjelasan tersebut diatas, maka hak bagi Pekerja yaitu Gerald yang telah bekerja selama 16 (enam belas) tahun di Perusahaan X dan akan di-PHK dikarenakan alasan Efisiensi adalah sebagai berikut:

  1. Uang Pesangon

Dengan mengacu pada Masa Kerja Gerald di Perusahaan X selama 16 tahun = Rp. 5.343.430,00.- (UMP Kota Bekasi) x 9 = Rp. 48.090.870,00.- (empat puluh delapan juta Sembilan puluh ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah);

  1. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

Dengan mengacu pada Masa Kerja Gerald di Perusahaan X selama 16 tahun = Rp. 5.343.430,00.- (UMP Kota Bekasi) x 6 = Rp. 32.060.580,00.- (tiga puluh dua juta enam puluh ribu lima ratus delapan puluh rupiah);

  1. Uang Penggantian Hak

Uang Cuti = 12 : 25 X Rp. 5.343.430,00.- (UMP Kota Bekasi) = Rp. 2.564.846,00.- (dua juta lima ratus enam puluh empat ribu delapan ratus empat puluh enam rupiah).

Maka hak yang harus didapatkan oleh Gerald selaku Pekerja di Perusahaan X dan telah bekerja selama 16 (enam belas) tahun serta akan di-PHK dengan alasan Efisiensi, dengan itu Perusahaan X harus memberi Hak kepada Gerald adalah sebesar Rp. 82.716.296,00.- (delapan puluh dua juta tujuh ratus enam belas ribu dua ratus Sembilan puluh enam rupiah).

Kesimpulan

Mengenai Pemutusan Hubungan kerja (PHK) dari Perusahaan kepada Pekerja dapat dilakukan dengan alasan Efisiensi sebagaimana yang disebutkan dalam ketentuan Pasal 154 A ayat 1 huruf b Perppu Ciptaker dan sepanjang telah memenuhi syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Pasal 43 ayat 2 PP 35/2021 dimana Pekerja berhak atas Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak. Selain itu alasan-alasan akan dilakukannya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) harus diberitahukan kepada pekerja paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum dilakukannya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Disamping itu Perusahaan juga dapat melakukan negosiasi mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan Pekerja terlebih dahulu, namun apabila negosiasi tidak memungkinkan maka sepanjang memenuhi ketentuan dalam Pasal 43 ayat 2 PP 35/2021 dan tidak bertentangan maka Perusahaan dapat melakukan prosedur Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada Pekerja dengan alasan Efisiensi. Tidak lupa juga bahwa upah minimum Pekerja pada Perusahaan harus sesuai dengan Upah Minimum Provinsi di tempat Perusahaan beroperasi, karena pembayaran upah di bawah upah minimum memiliki resiko ancaman Pidana.

Dengan demikian jika suatu Perusahaan akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada Pekerja dan tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana yang telah dijelaskan diatas, baik dari pihak Perusahaan dan/atau Pekerja yang tidak mengikuti Undang-undang dan aturan yang ada maka Perusahaan dan/atau Pekerja dapat menyelesaikan permasalahan tersebut di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dengan menerapkan dan menjalankan semua prosedur yang harus dilakukannya terlebih dahulu.

Referensi

  • Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Selanjutnya disebut “UU Ketenagakerjaan”).
  • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (Selanjutnya disebut “Perppu Ciptaker”).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (Selanjutnya disebut “PP 35/2021).