“Gerald adalah seorang pekerja di Perusahaan X yang berdomisili di Kota Bekasi dan telah bekerja selama 16 tahun dengan menempati posisi sebagai Admin Officer di Perusahaan X serta Gerald mendapatkan gaji perbulan sebesar Rp. 4.500.000,00.- (empat juta lima ratus ribu rupiah), singkat cerita Perusahaan X akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada Gerald dengan alasan Efisiensi. Maka selanjutnya hak-hak yang seharusnya diterima oleh Gerald ketika Perusahaan X akan melakukan PHK kepada Gerald adalah?”

Perhitungan Hak-Hak Pekerja Yang Terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Bahwa apabila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan alasan sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan pasal 43 ayat 2 PP 35/2021 yaitu alasan Efisiensi, maka selanjutnya Pekerja berhak menerima hak-haknya sebagaimana yang telah tercantum dalam ketentuan Pasal tersebut. Disamping itu berdasarkan ketentuan Pasal 40 PP 35/2021 telah menjelaskan rincian terkait dengan besaran Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak yang dapat di terima oleh Pekerja sebagai berikut:

  1. Hitungan Uang Pesangon Berdasarkan Pasal 40 ayat 2 PP 35/2021:

Masa Kerja

Uang Pesangon Yang Didapat

Kurang dari 1 Tahun

1 Bulan Upah

1 Tahun atau Lebih Tapi Kurang Dari 2 Tahun

2 Bulan Upah

2 Tahun atau Lebih Tapi Kurang Dari 3 Tahun

3 Bulan Upah

3 Tahun atau Lebih Tapi Kurang Dari 4 Tahun

4 Bulan Upah

4 Tahun atau Lebih Tapi Kurang Dari 5 Tahun

5 Bulan Upah

5 Tahun atau Lebih Tapi Kurang Dari 6 Tahun

6 Bulan Upah

6 Tahun atau Lebih Tapi Kurang Dari 7 Tahun

7 Bulan Upah

7 Tahun atau Lebih Tapi Kurang Dari 8 Tahun

8 Bulan Upah

8 Tahun atau Lebih

9 Bulan Upah

 

  1. Hitungan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) berdasarkan pasal 40 ayat 3 PP 35/2021:

Masa Kerja

UPMK Yang Didapat

3 Tahun atau Lebih Tapi Kurang Dari 6 Tahun

2 Bulan Upah

6 Tahun atau Lebih Tapi Kurang Dari 9 Tahun

3 Bulan Upah

9 Tahun atau Lebih Tapi Kurang Dari 12 Tahun

4 Bulan Upah

12 Tahun atau Lebih Tapi Kurang Dari 15 Tahun

5 Bulan Upah

15 Tahun atau Lebih Tapi Kurang Dari 18 Tahun

6 Bulan Upah

18 Tahun atau Lebih Tapi Kurang Dari 21 Tahun

7 Bulan Upah

21 Tahun atau Lebih Tapi Kurang Dari 24 Tahun

8 Bulan Upah

24 Tahun atau Lebih

10 Bulan Upah

 

  1. Hitungan Uang Penggantian Hak berdasarkan Perppu Cipta Kerja yang meliputi sebagai berikut: Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan kerluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja; dan Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja Bersama.