Literasi Hukum - Sebagaimana yang telah diketahui bersama bahwa hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia terdiri dari banyak jenis peraturan, mulai dari UUD NRI 1945, Tap MPR, undang-undang hingga peraturan daerah (perda) kabupaten/kota.
Dari banyaknya peraturan perundang-undangan tersebut seringkali terdapat peraturan yang mengatur hal yang serupa, tetapi saling bertentangan antara satu peraturan dengan peraturan lainnya sehingga menimbulkan kebingungan dalam pelaksanaannya. Sehingga penting untuk kita agar dapat memahami hierarki peraturan perundang-undangan agar nantinya mengerti peraturan mana yang seharusnya digunakan.
Pengertian Peraturan Perundang-Undangan
Pengertian dari peraturan perundang-undangan ialah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
Sementara kata hierarki sendiri dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki makna urutan tingkatan atau jenjang. Dengan demikian, memahami hierarki peraturan perundang-undangan berarti mencari tahu urutan tingkatan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia.
Dasar Hukum Peraturan Perundang-Undangan
Untuk dapat mengetahui hierarki peraturan perundang-undangan, tentu kita harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 yang merupakan pembaruan dari Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 dan terakhir diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Dalam pasal 7 ayat (1) UU tersebut disebutkan bahwa jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan terdiri atas:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan Presiden
- Peraturan Daerah Provinsi, dan
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Kemudian, dalam pasal 7 ayat (2) UU tersebut menyebutkan bahwa kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Dengan demikian, dari dua ketentuan tersebut kita dapat memahami bahwa secara hierarki/urutan, sesuai pasal 7 ayat (1), bahwa UUD NRI 1945 merupakan peraturan perundang-undangan yang memiliki urutan tertinggi, selanjutnya urutan kedua ialah Ketetapan MPR, dan begitu seterusnya hingga peraturan daerah kabupaten/kota. Begitu pun dengan sifat kekuatan hukumnya, UUD NRI 1945 memiliki kekuatan hukum paling tinggi dibandingkan peraturan perundang-undangan lainnya.
Baca Juga: Negara dalam Potret Ideal Sebuah Politik Hukum: Untuk Kedaulatan Rakyat
Untuk lebih memudahkan memahami, berikut tabel yang merangkumnya:
[ninja_table_builder id="19228"]
Tulis komentar