Asas Penting Peraturan Perundang-Undangan

Dan perlu diingat bahwa dalam tata urutan peraturan perundang-undangan berlaku asas lex superior derogat legi priori yang memiliki arti bahwa peraturan perundang-undangan yang memiliki kedudukan lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang kedudukannya lebih tinggi di atasnya.

Contoh Peraturan Perundang-Undangan yang Bermasalah

Meskipun terdapat asas lex superior derogat legi priori, tetapi dalam praktiknya masih saja terdapat peraturan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi kedudukannya. Salah satu contohnya dapat kita lihat pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 yang mana melalui putusan tersebut MK membatalkan seluruh ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) karena undang-undang tersebut dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berada di atasnya, yaitu UUD NRI 1945, tepatnya pada pasal 33 ayat (1) dan (2) UUD NRI 1945.

Status dan Kedudukan Peraturan Perundang-Undangan yang Tidak Disebut dalam Pasal 7

Selain apa yang disebut dalam pasal 7 ayat (1), jika kita cermati bersama sejatinya terdapat peraturan perundang-undangan lain yang seringkali kita temui, misalnya peraturan menteri yang dikeluarkan oleh masing-masing kementerian, peraturan kejaksaan, peraturan kepolisian, dan peraturan-peraturan lainnya yang mana peraturan tersebut sesuai dengan pengertian dari suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana disebutkan sebelumnya.

Peraturan kepolisian misalnya, tentunya merupakan aturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang. Meskipun peraturan kepolisian dan peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga negara lainnya tidak disebutkan secara eksplisit dalam pasal 7 ayat (1) UU No.12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, tetapi peraturan-peraturan tersebut tetap diakui sebagai peraturan perundang-undangan.

Hal itu dapat dipahami dengan adanya ketentuan pasal 8 ayat (1) yang menyatakan bahwa Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam hierarki peraturan perundang-undangan dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang.

Serta ketentuan pasal 8 ayat (2) yang menyatakan bahwa Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan. Artinya, peraturan yang dikeluarkan oleh badan atau lembaga selain yang disebutkan dalam pasal 7 ayat (1) pun diakui sebagai peraturan perundang-undangan dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.