Ditulis oleh: Junaidi Lubis SH., M.H.  (Pendiri Lembaga Bantuan Hukum Kota Barus)

Literasi Hukum - Gaya hidup hedon dapat menjadi pemantik tindak kekerasan. Belakangan ini kita sedang diadapkan dengan peristiwa hukum yang cukup menghebohkan, ya cukup membuat kita semua tercengang dengan adanya gaya hidup (hedon) seorang anak pejabat dirjen pajak (djp) yang melakukan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap seorang anak yang berusia sekitar 17 tahun, bahwa gaya hidup hedon dikalangan menengah ke atas adalah hal yang biasa saja hanya saja jangan sampai gaya hedon itu tadi membuat kita merasa memilikinya segalanya dan bebas untuk melakukan segala tindakan yang dapat menyebabkan kerugian terhadap orang lain apalagi tindakan yang kita lakukan bisa berakibat fatal terhadap orang lain dan jelas hal  tersebut adalah perbuatan melanggar hukum yang diancam dengan tindak pidana penganiayaan dan lainnya. 

Bahwa apapun yang kita lakukan dengan gaya hedon itu silahkan saja hanya dengan catatan bahwa ada hukum yang harus kita hormati dan juga ada hak-hak orang lain yang tak bisa kita rampas baik secara tidak senagaja apalagi memang disengaja karena adanya dugaan masalah percintaan anak muda.

Kesetaraan dalam Hukum

Semua perbuatan yang kita lakukan harus terarah menurut ketentuan hukum, tidak ada hedon di dalam hukum, bahwa Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa persamaan dihadapan hukum sesuai dengan Pasal 27 dan dalam Pasal 28 D bahwa kita mendapatkan perlakuan yang sama dihadapan hukum. Selanjutnya juga hukum positif indonesia mengenal asas yang disebut equality before the law yang artinya bahwa kita semua tunduk pada hukum dan peradilan yang sama, maka dari itu ditegaskan bahwa apapun perbuatan yang hendak kita lakukan harus berasaskan pada hukum yang sama dan tidak adanya perbedaan baik antara yang hidupnya hedon maupun yang gaya hidupnya biasa saja sama seperti masyarakat pada umumnya.