Pandangan Hukum Terkait Gaya Hedon dan Kekerasan
Lalu bagaimana hukum memandang hedon dan kekerasan itu dalam sebuah peristiwa hukum, bahwa dalam prakteknya hukum adalah alat untuk mengendalikan perilaku yang timbul dari berbagai macam bentuk gejala yang terjadi dalam masyarakat, bahwa hukum juga tentu harus punya kendali atas hedon itu sendiri, hedon yang berdampak kepada hukum merupakan sesuatu yang harus kita hindari, apapun keadaan yang terjadi jangan disebabkan karena perilaku hedon itu sendiri, bahwa diri harus punya kendali penuh atas gaya yang sedang dilakoni dalam masyarakat.
Hukum juga menghendaki bahwa hedon itu sebenarnya bisa berdampak buruk kepada oran yang suka terhadapnya maka dari itu hukum juga ingin membatasi hidup seseorang itu harus sesederhana mungkin agar terhindar dari perilaku yang akan cendrung untuk melakukan hal-hal yang sifatnya merusak, yang merugikan baik pada diri sendiri maupun orang lain. Akar dari kekerasan itu berartikan kekayaan yang tanpa bekerja, kesenangan tanpa hati nurani, pengetahuan tanpa karakter, perdagangan tanpa moralitas, ilmu tanpa kemanusiaan, ibadah tanpa pengorbanan, dan politik tanpa prinsip. Bahwa penegakan hukum yang berkeadilan, berkemanfaatan dan berkepastianlah yang diharapkan mampu menjadi jawaban atas peristiwa yang terjadi dan kedepan tidak ada lagi kejadian serupa yang terjadi disebabkan hedonisme.
*Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Literasi Hukum Indonesia.
Tulis komentar