Perbuatan Melanggar Hukum
Gebrakan eks Menag RI Gus Yaqut, sesungguhnya patut diacungi jempol dan sangat fenomenal. Usahanya melobi pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk menambah kuota jamaah haji berhasil. Pemerintah Kerajaan Arab Saudi memberikan tambahan kuota jamaah haji sebanyak 20.000 orang. Hal itu, otomatis mengurangi waiting list (daftar tunggu) jamaah haji dan mempercepat waktu keberangkatan jamaah haji berikutnya.
Porsi penambahan Kuota haji telah diatur dan tertuang pada Pasal 64 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, disitu ditentukan dan diatur bahwa kuota reguler ditetapkan sebesar 92% dan kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8%, dengan demikian, kuota haji reguler bertambah menjadi 18.400 orang, dan kuota haji khusus hanya bertambah 1.600 orang.
Namun, Gus Yaqut selaku Menag, bukannya menjalankan perintah Undang-Undang tersebut, malah mengeluarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024, mengatur dan menentukan porsi pembagian kuota 20.000 orang itu menjadi fifty fifty (50%:50%), sehingga tambahan kuota jamaah haji reguler sebanyak 10.000 orang dan jamaah haji khusus juga sebanyak 10.000 orang. Hal ini jelas-jelas melanggar hirarki perundang-undangan. Surat Keputusan Menteri tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang. Selain itu, dari dugaan hasil “dagang” kuota haji khusus ke beberapa biro travel haji tersebut, Gus Yaqut diduga merugikan keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 1 triliun. Dugaan kerugian negara inilah KPK menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka.
Meski terkesan lambat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya menetapkan Gus Yaqut, sebagai tersangka Jum’at 9 Januari 2026. Padahal kasusnya sudah bergulir sejak 9 Juni 2025
Anti Mainstreaming
Saat ini, urusan haji dan umrah, berada di bawah Kementerian Haji dan Umrah. Dibentuk Presiden Prabowo Subianto sebagai entitas tersendiri, 8 September 2025 (sebagai Kementerian Haji dan Umrah) dengan dasar hukum Perubahan ke-3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 dan Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024. Sehingga segala urusan mengenai haji dan umrah, sepenuhnya berada di Kementerian Haji dan Umrah, tidak lagi berada di bawah Kemenag dan Untuk pertama kalinya, Presiden Prabowo Subianto mengangkat K.H. Mochamad Irfan Yusuf Hasyim sebagai Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia.
Seharusnya, utuk kepentingan bangsa dan negara, Presiden Prabowo Subianto, tidak harus mengangkat Menag atau Menhaj dan umroh yang bergelar Kiai atau Gus. Hal ini dipandang perlu dilakukan, untuk "mereset" sistem kerukunan umat beragama dan tata kelola haji dan umrah, sehingga fokusnya bisa lebih ke pembangunan sistem yang berpihak pada rakyat serta yang paling utama membawa perspektif manajerial seperti di negara maju lainnya, disamping fakta membuktikan, praktik korupsi, dilakukan para individu pelaku bergelar Kiai atau Gus.
Jika, Presiden Prabowo Subianto melakukan hal itu, memang antimainstreaming, tapi sejarah pernah mencatat untuk pertama kali Menkes RI tidak dipimpin oleh seorang dokter. Menkes RI Budi Gunadi Sadikin, bukan seorang dokter-ia lulusan Fisika Nuklir ITB, bahkan pengalamannya selama puluhan tahun bukan di dunia kedokteran/kesehatan melainkan di dunia perbankan, termasuk menjabat sebagai Dirut PT Inalum.
Publik selalu optimis dan berharap banyak, pengangkatan Kiai Haji (KH) Mochamad Irfan Yusuf Hasyim sebagai Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia dan Kiai Haji (KH) Nasaruddin Umar, MA sebagai Menag RI, akan dapat membawa perubahan ke arah yang lebih baik, atau kedua Kiai ini sama saja akan tetap terseret pusaran korupsi TSM sebagaimana pendahulunya ?. Hanya “waktu” yang dapat menjawabnya.
Pustaka
- UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- KBBI
- Indonesia Times (online)
- Alquran dan Terjemahan
- BincangMuslimah.Com
- Detiknews.com
- Pikiranrakyat.com
- Wikipedia
- Berbagai sumber lainnya
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi