Literasi Hukum- Pemberantasan
korupsidi Indonesia sering kali terbentur oleh lambatnya proses legislasi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Salah satu contoh nyata adalah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tak kunjung selesai.
Korupsiyang terus menggerogoti keuangan negara dan kepercayaan publik menuntut tindakan cepat dan tegas. Dalam situasi ini, Presiden memiliki instrumen konstitusional yang kuat, yaitu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (
Perppu). Daripada menunggu persetujuan DPR yang tak pasti, Presiden sebaiknya segera menerbitkan Perppu Perampasan Aset untuk menunjukkan komitmen serius dalam memerangi korupsi.
Menurut Pasal 22 ayat (1) UUD 1945, Presiden berhak menetapkan Perppu dalam “hal ihwal kegentingan yang memaksa.” Walaupun UUD 1945 tidak menjelaskan secara spesifik mengenai 'kegentingan yang memaksa', Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009 telah menetapkan setidaknya tiga syarat objektif agar presiden dapat menerbitkan Perppu, yaitu:
- Adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat.
- Adanya kekosongan hukum atau undang-undang yang ada tidak memadai.
- Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi melalui prosedur legislasi biasa karena membutuhkan waktu yang lama.
Korupsi di Indonesia memang telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan, dan tantangan terbesar adalah bagaimana mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan. Meskipun Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sudah ada, masih ada celah hukum yang membuat pemulihan aset menjadi sulit. Salah satu celah utamanya adalah prinsip "pembuktian terbalik" yang belum diterapkan secara menyeluruh dan efektif. Dalam kasus korupsi, sering kali sulit bagi jaksa untuk membuktikan bahwa aset yang dimiliki tersangka berasal dari hasil kejahatan korupsi, apalagi jika aset tersebut sudah dialihkan ke pihak lain.
Undang-Undang yang ada saat ini, khususnya UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, memang mengatur pidana tambahan berupa "pembayaran uang pengganti". Namun, eksekusinya sering kali terhambat karena harus menunggu hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (
inkracht). Ini menjadi masalah besar, terutama jika tersangka melarikan diri atau asetnya sudah berpindah tangan.
Persoalan lainnya adalah prosedur legislasi yang biasa melalui DPR sering kali memakan waktu bertahun-tahun. RUU Perampasan Aset, misalnya, telah menjadi pembahasan yang berlarut-larut bahkan sudah mencapai dua dekade. Keterlambatan ini dimanfaatkan oleh para koruptor untuk menyembunyikan aset ilegal mereka. Kondisi ini menciptakan kekosongan hukum yang signifikan dan berpotensi merugikan negara triliunan rupiah.

Ilustrasi Gambar oleh Redkasi
Tulis komentar