Literasi Hukum- Kasus Citraland di Sumatera Utara (Sumut) menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut mengungkap dugaan penyalahgunaan aset negara milik PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I.
Berdasarkan penyelidikan, total luas tanah yang terlibat mencapai sekitar 8.077 hektare. Tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) ini diduga telah dialihkan menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) kepada pihak swasta, yaitu PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dan PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR). Lahan tersebut rencananya digunakan untuk pembangunan kawasan perumahan Citraland di Helvetia, Sampali, dan Tanjung Morawa.
Permasalahan muncul karena proses perubahan hak tersebut diduga tidak melalui mekanisme hukum yang seharusnya. Ditemukan pula indikasi keterlibatan oknum pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam penerbitan sertifikat yang melanggar administrasi pertanahan.
Kewajiban 20% yang Dilanggar dalam PP No. 18 Tahun 2021
Dalam konteks kasus Citraland Sumut, fokus utama pelanggaran terletak pada kewajiban penyerahan lahan yang diduga tidak dipenuhi.
Ketentuan ini diatur tegas dalam
Pasal 165 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021tentang Hak Pengelolaan,
Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Pasal 165 ayat (1) menyatakan:
"Dalam hal perubahan Hak Guna Usaha karena terjadi revisi RTR... Hak Guna Usaha disesuaikan menjadi Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai dengan kewajiban pemegang Hak Guna Usaha menyerahkan paling sedikit 20% kepada negara dari luas bidang tanah Hak Guna Usaha yang diubah."
Ayat (2) menambahkan, jika HGU tersebut merupakan aset BUMN (seperti PTPN I), penyerahan 20% dilaksanakan sesuai ketentuan perundangan mengenai aset BUMN.
Tujuan regulasi ini adalah memastikan fungsi sosial tanah tetap terjaga (sesuai Pasal 6 UUPA). Dalam kasus Citraland, kewajiban 20% ini diduga tidak dilaksanakan, sehingga negara kehilangan hak atas lahan yang semestinya digunakan untuk kepentingan umum, seperti ruang terbuka hijau atau fasilitas sosial.
Tulis komentar