Lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada 18 November 2025 lalu sejatinya adalah sebuah ambisi besar untuk melepaskan diri dari belenggu warisan kolonial. Secara filosofis, KUHAP baru ini diklaim lebih progresif karena berupaya menyesuaikan hukum formal dengan perkembangan zaman dan nilai-nilai keadilan restoratif. Namun, di balik semangat pembaruan tersebut, muncul kekhawatiran yang cukup beralasan dari para akademisi dan praktisi hukum. Masalah utamanya bukan terletak pada kemajuan teknisnya, melainkan pada celah-celah regulasi yang justru berpotensi menjadi ladang subur bagi praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
Monopoli Penyidikan dan Bahaya Konsentrasi Kekuasaan
Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah penguatan posisi Penyidik Polri sebagai "Penyidik Utama". Dalam Pasal 6 ayat (2) KUHAP baru, ditegaskan bahwa Polri memegang kendali atas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penyidik Tertentu lainnya. Dominasi ini semakin diperjelas dalam Pasal 7 dan Pasal 8, di mana segala rangkaian penyidikan termasuk upaya paksa seperti penangkapan dan penahanan wajib berkoordinasi dan dilakukan atas perintah Penyidik Polri.
Secara teoritis, integrasi ini bertujuan untuk menciptakan keseragaman prosedur hukum. Namun, secara sosiologis-yuridis, sentralisasi kekuasaan tanpa mekanisme kontrol yang setara (checks and balances) adalah resep sempurna bagi korupsi. Ketika satu institusi memiliki monopoli penuh untuk menentukan "nasib" sebuah berkas perkara dari penyidik lain, maka muncul ruang negosiasi di bawah meja. Potensi pemerasan untuk mempercepat atau memperlambat pelimpahan berkas perkara (P-21) dari PPNS ke Penuntut Umum menjadi risiko yang nyata.
Kondisi ini menciptakan struktur yang rentan terhadap "perdagangan pengaruh" (trading in influence). Jika seorang penyidik utama memiliki otoritas absolut untuk menghentikan atau melanjutkan perkara berdasarkan hak diskresinya, maka kepentingan politik dan ekonomi dapat dengan mudah masuk mengintervensi proses hukum. Institusi kepolisian yang selama ini masih berjuang dengan isu integritas internal justru diberikan beban kekuasaan yang lebih besar, yang jika tidak dikelola dengan transparansi tinggi, hanya akan memperluas ruang bagi oknum untuk melakukan komodifikasi perkara.
Celah Upaya Paksa dan Ruang Gelap Tanpa Izin Pengadilan
Permasalahan kedua yang tidak kalah pelik ditemukan dalam Pasal 93 hingga Pasal 98 KUHAP baru. Aturan ini memungkinkan penyelidik, atas perintah penyidik, melakukan penangkapan dan penahanan tanpa perlu mengantongi izin dari pengadilan negeri setempat terlebih dahulu. Hal ini sebenarnya merupakan replikasi dari kelemahan KUHAP lama yang gagal diperbaiki.
Dalam konteks hak asasi manusia dan pencegahan korupsi, ketiadaan kewajiban untuk segera menghadapkan tersangka ke muka persidangan pasca penangkapan menciptakan "ruang gelap" hukum. Di dalam ruang gelap inilah transaksi ilegal sering terjadi. Penyidik memiliki kuasa penuh untuk menentukan apakah seseorang akan "menginap" di sel atau dipulangkan. Ketidakpastian ini sering dimanfaatkan oleh oknum untuk memeras tersangka atau keluarganya dengan janji penangguhan penahanan atau manipulasi pasal agar ancaman hukumannya menjadi lebih ringan.
Praktik "damai" atau negosiasi suap dalam tahap awal penyidikan adalah bentuk korupsi yang paling merusak karena ia mematikan keadilan bahkan sebelum proses persidangan dimulai. Jika KUHAP baru tetap memberikan diskresi seluas itu tanpa adanya pengawasan vertikal yang ketat dari lembaga peradilan (judicial scrutiny) sejak menit pertama upaya paksa dilakukan, maka harapan untuk menghapus budaya "makelar kasus" dalam sistem peradilan kita akan tetap menjadi angan-angan.
Krisis Pengawasan dan Intervensi Politik
Lebih jauh lagi, monopoli penyidikan ini membuka pintu bagi intervensi politik yang lebih sistematis. Dalam struktur kenegaraan kita, posisi kepolisian berada di bawah eksekutif. Ketika undang-undang memberikan otoritas tunggal yang begitu dominan kepada kepolisian untuk mengoordinasi seluruh jenis penyidikan (termasuk tindak pidana khusus yang mungkin melibatkan pejabat birokrasi), ada risiko bahwa proses hukum akan digunakan sebagai alat posisi tawar politik.
Korupsi tidak selalu berbentuk uang tunai; ia juga bisa berupa perlindungan politik terhadap aktor-aktor tertentu. Dengan kewajiban PPNS untuk tunduk pada perintah penyidik utama, kasus-kasus korupsi di sektor kehutanan, pertambangan, atau perpajakan yang ditangani PPNS bisa saja dipadamkan jika bersentuhan dengan kepentingan kekuasaan yang lebih besar. Di sinilah letak ironi KUHAP baru: ia ingin terlihat modern, namun secara struktural justru mempermudah konsentrasi kekuasaan yang menjadi akar dari korupsi sistemik.
Pada Akhirnya, KUHAP baru memang sebuah pencapaian legislasi, namun ia bukanlah kitab suci yang bebas dari cela. Jika pasal-pasal mengenai koordinasi penyidikan dan upaya paksa tidak segera dibarengi dengan peraturan pelaksana yang menjamin transparansi, maka kita hanya sedang memindahkan praktik korupsi lama ke dalam wadah hukum yang baru.
Pemerintah dan penegak hukum harus menyadari bahwa diskresi yang terlalu luas tanpa pengawasan adalah musuh utama keadilan. Untuk memitigasi potensi korupsi ini, diperlukan penguatan peran penuntut umum sebagai pengendali perkara (dominus litis) sejak tahap awal, serta peningkatan peran hakim komisaris atau lembaga pengawas independen yang dapat menguji sah atau tidaknya sebuah penahanan secara real-time. Tanpa itu, KUHAP baru hanya akan menjadi instrumen legalitas bagi kesewenang-wenangan, bukan jaminan bagi perlindungan hak warga negara. Keadilan tidak boleh dikorbankan demi efisiensi birokrasi penegakan hukum yang bersifat monopolistik.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.