Celah Upaya Paksa dan Ruang Gelap Tanpa Izin Pengadilan

Permasalahan kedua yang tidak kalah pelik ditemukan dalam Pasal 93 hingga Pasal 98 KUHAP baru. Aturan ini memungkinkan penyelidik, atas perintah penyidik, melakukan penangkapan dan penahanan tanpa perlu mengantongi izin dari pengadilan negeri setempat terlebih dahulu. Hal ini sebenarnya merupakan replikasi dari kelemahan KUHAP lama yang gagal diperbaiki.

Dalam konteks hak asasi manusia dan pencegahan korupsi, ketiadaan kewajiban untuk segera menghadapkan tersangka ke muka persidangan pasca penangkapan menciptakan "ruang gelap" hukum. Di dalam ruang gelap inilah transaksi ilegal sering terjadi. Penyidik memiliki kuasa penuh untuk menentukan apakah seseorang akan "menginap" di sel atau dipulangkan. Ketidakpastian ini sering dimanfaatkan oleh oknum untuk memeras tersangka atau keluarganya dengan janji penangguhan penahanan atau manipulasi pasal agar ancaman hukumannya menjadi lebih ringan.

Praktik "damai" atau negosiasi suap dalam tahap awal penyidikan adalah bentuk korupsi yang paling merusak karena ia mematikan keadilan bahkan sebelum proses persidangan dimulai. Jika KUHAP baru tetap memberikan diskresi seluas itu tanpa adanya pengawasan vertikal yang ketat dari lembaga peradilan (judicial scrutiny) sejak menit pertama upaya paksa dilakukan, maka harapan untuk menghapus budaya "makelar kasus" dalam sistem peradilan kita akan tetap menjadi angan-angan.

Krisis Pengawasan dan Intervensi Politik

Lebih jauh lagi, monopoli penyidikan ini membuka pintu bagi intervensi politik yang lebih sistematis. Dalam struktur kenegaraan kita, posisi kepolisian berada di bawah eksekutif. Ketika undang-undang memberikan otoritas tunggal yang begitu dominan kepada kepolisian untuk mengoordinasi seluruh jenis penyidikan (termasuk tindak pidana khusus yang mungkin melibatkan pejabat birokrasi), ada risiko bahwa proses hukum akan digunakan sebagai alat posisi tawar politik.

Korupsi tidak selalu berbentuk uang tunai; ia juga bisa berupa perlindungan politik terhadap aktor-aktor tertentu. Dengan kewajiban PPNS untuk tunduk pada perintah penyidik utama, kasus-kasus korupsi di sektor kehutanan, pertambangan, atau perpajakan yang ditangani PPNS bisa saja dipadamkan jika bersentuhan dengan kepentingan kekuasaan yang lebih besar. Di sinilah letak ironi KUHAP baru: ia ingin terlihat modern, namun secara struktural justru mempermudah konsentrasi kekuasaan yang menjadi akar dari korupsi sistemik.

Pada Akhirnya, KUHAP baru memang sebuah pencapaian legislasi, namun ia bukanlah kitab suci yang bebas dari cela. Jika pasal-pasal mengenai koordinasi penyidikan dan upaya paksa tidak segera dibarengi dengan peraturan pelaksana yang menjamin transparansi, maka kita hanya sedang memindahkan praktik korupsi lama ke dalam wadah hukum yang baru.

Pemerintah dan penegak hukum harus menyadari bahwa diskresi yang terlalu luas tanpa pengawasan adalah musuh utama keadilan. Untuk memitigasi potensi korupsi ini, diperlukan penguatan peran penuntut umum sebagai pengendali perkara (dominus litis) sejak tahap awal, serta peningkatan peran hakim komisaris atau lembaga pengawas independen yang dapat menguji sah atau tidaknya sebuah penahanan secara real-time. Tanpa itu, KUHAP baru hanya akan menjadi instrumen legalitas bagi kesewenang-wenangan, bukan jaminan bagi perlindungan hak warga negara. Keadilan tidak boleh dikorbankan demi efisiensi birokrasi penegakan hukum yang bersifat monopolistik.