Literasi Hukum — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menilai mekanisme “pengakuan bersalah” yang diperkenalkan dalam KUHAP 2025 berpotensi memperkuat efisiensi proses peradilan pidana, sepanjang dijalankan secara ketat dan tetap menjamin perlindungan hak para pihak.[1]
KUHAP 2025 sendiri telah ditetapkan sebagai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.[2]
Pengakuan bersalah bukan “jalan pintas”
Dalam keterangan resminya pada 6 Januari 2026, Kanwil Kemenkum Sulteng menekankan bahwa pengakuan bersalah dalam KUHAP 2025 harus dilakukan secara sukarela, tanpa paksaan, serta dengan pendampingan hukum. Mekanisme tersebut juga disebut dilaksanakan secara formal, dikoordinasikan dengan penuntut umum, dan tetap perlu didukung alat bukti lain sebagai pengaman akuntabilitas serta perlindungan hak.[3]
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan mekanisme ini tidak dimaksudkan sebagai jalur instan. Ia menyatakan pengaturan ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi tanpa mengurangi perlindungan hak para pihak, serta menekankan pentingnya pendampingan hukum dan pengawasan agar penerapannya tetap dalam koridor hukum.[4]
Secara konseptual, Mahkamah Agung melalui kanal MARINews menjelaskan bahwa pengakuan bersalah dalam KUHAP 2025 dipahami sebagai mekanisme bagi terdakwa untuk mengakui kesalahan dan kooperatif dalam pemeriksaan, dengan konsekuensi keringanan hukuman, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 1 angka 16 dan pengaturan rinci di Pasal 78 KUHAP 2025.[5]
Masih menurut penjelasan MARINews, pengakuan bersalah dalam KUHAP 2025 tidak berhenti pada “pengakuan” semata, melainkan membentuk rangkaian proses yang melibatkan penuntut umum dan pemeriksaan keabsahan di pengadilan, termasuk adanya persidangan pengakuan bersalah yang dilakukan terpisah dari sidang pokok perkara.[6]
Dalam paparan lain MA (PERISAI BADILUM), disebutkan setidaknya terdapat tiga kondisi yang kerap disosialisasikan terkait pengakuan bersalah: pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana; tindak pidana yang diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda kategori tertentu; dan/atau bersedia membayar ganti rugi atau restitusi.[7]
MA kebut PERMA agar penerapan seragam
Di sisi lain, Mahkamah Agung menyatakan sedang mempercepat penyusunan pedoman teknis dalam bentuk Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) untuk implementasi mekanisme plea bargain/pengakuan bersalah, melalui penugasan tim teknis pada kelompok kerja (Pokja).[8]
Juru Bicara MA, Yanto, menjelaskan bahwa KUHAP baru menempatkan hakim sebagai “gerbang” verifikasi: hakim berkewajiban memastikan pengakuan bersalah dilakukan secara sukarela dan tanpa paksaan. Rencana PERMA akan merinci parameter penilaian hakim untuk menerima atau menolak pengakuan bersalah guna mencegah penyalahgunaan.[9]
Poin “uji sukarela” ini menjadi krusial karena mekanisme pengakuan bersalah dapat mempercepat proses hanya jika integritas prosedurnya terjaga. Jika terdapat indikasi pengakuan diberikan karena tekanan, hakim disebut dapat menolak permohonan tersebut dan mengarahkan perkara menempuh jalur prosedur biasa.[10]
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga menegaskan bahwa plea bargaining dalam KUHAP 2025 tidak boleh menghasilkan penyelesaian perkara di luar proses hukum, karena tetap mensyaratkan putusan pengadilan. Ia menyebut mekanisme ini diarahkan untuk membuat sistem peradilan lebih efisien, namun tetap berada dalam kontrol pengadilan.[11]
Dengan kombinasi pengaturan di KUHAP 2025 dan rencana PERMA sebagai pedoman teknis, isu yang kini menjadi perhatian adalah kesiapan aparat penegak hukum dan pengadilan untuk memastikan dua tujuan berjalan beriringan: efisiensi sekaligus jaminan fair trial, terutama pada aspek pendampingan hukum, voluntariness (tanpa paksaan), serta transparansi dasar kesepakatan dan pembuktian minimum.
Tulis komentar