Literasi Hukum - Artikel ini membahas mengenai pentingnya hukum perdata internasional dalam menghadapi masalah yang melibatkan unsur asing. Pembahasan meliputi tujuan hukum perdata internasional, kualifikasi dalam hukum perdata internasional, dan teori-teori kualifikasi hukum perdata internasional yang penting untuk dipahami.

Artikel ini juga membahas kelebihan dan kelemahan dari teori kualifikasi Lex Fori serta pengecualian yang ada. Dengan membaca artikel ini, pembaca dapat memahami pentingnya hukum perdata internasional dalam mengatasi persoalan hukum yang melibatkan unsur asing dan mengambil keputusan yang tepat dalam proses kualifikasi.

Berdasarkan ketentuan Pasal 16 Algemene Bepalingen (AB) menyatakan mengenai status dan kewenangan hukum bagi warga negara indonesia berlaku hukum Indonesia dimanapun ia berada. Ketentuan tersebut ditafsirkan secara analogi oleh warga negara asing yang ada di Indonesia. Namun, dengan hapusnya penggolongan penduduk di Indonesia, pembedaan penduduk berdasarkan kewarganegaraanya mengakibatkan hubungan hukum yang awalnya merupakan hubungan hukum antar-golongan di Indonesia berubah menjadi hubungan hukum yang bersifat internasional karena adanya unsur asing.

Tujuan Hukum Perdata Internasional

Menurut Sunaryati Hartono, hukum perdata internasional bertujuan mencari jawaban terhadap tiga masalah pokok yang menyangkut peristiwa hukum adanya unsur asing yaitu: (1) hakim atau pengadilan manakah yang berwenang?, (2) hukum mana yang berlaku? (choice of law), dan (3) bilamana serta sampai di mana hakim nasional harus memperhatikan putusan pengadilan asing.

Hal ini menunjukkan bahwa eksistensi hukum tersebut kian penting dan mutlak diperlukan. Sebagai contoh dapat dikemukakan, adanya persoalan-persoalan hukum perdata internasional seperti perkawinan dan perceraian, jual beli internasional, masalah dwikewarganegaraan, adopsi internasional memungkinkan pula terjadinya hubungan-hubungan hukum yang mempunyai unsur asing. Dapat dikatakan bahwa hukum perdata internasional pada dasarnya adalah hukum perdata nasional untuk masalah-masalah yang bersifat internasional.