JAKARTA, Literasi Hukum — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) pada Jumat (30/1/2026) terkait penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Indonesia periode 2023–2024. Pemeriksaan rencananya berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, pemanggilan kali ini dilakukan untuk meminta keterangan Yaqut dalam kapasitas saksi. KPK belum merinci jadwal jam pemeriksaan.

Fokus pemeriksaan: audit kerugian negara oleh BPK

Budi menjelaskan, materi pemeriksaan Yaqut berkaitan dengan proses penghitungan kerugian keuangan negara yang tengah didalami penyidik bersama auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam sepekan terakhir, KPK juga memanggil sejumlah pihak lain untuk kebutuhan pendalaman penghitungan kerugian negara tersebut.

Status perkara: Yaqut sudah tersangka, tapi dipanggil untuk dimintai keterangan

Dalam perkembangan perkara, KPK telah menetapkan Yaqut sebagai tersangka, bersama mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Antara melaporkan KPK mengumumkan penetapan tersangka itu pada 9 Januari 2026.

Advertisement
Baca tanpa iklan.
Gabung Membership

Sebelumnya, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji pada 9 Agustus 2025. Pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan penghitungan awal kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp1 triliun dan menerbitkan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, termasuk Yaqut dan Gus Alex.

Pangkal perkara: pembagian kuota tambahan 20 ribu pada Haji 2024

Kasus ini berkaitan dengan tambahan kuota haji Indonesia tahun 2024 sebanyak 20 ribu jemaah. KPK menilai pembagian kuota tambahan tersebut bermasalah karena dibagi rata 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, ketentuan kuota menurut UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur porsi 92% untuk reguler dan 8% untuk khusus.

Advertisement
Baca tanpa iklan.
Gabung Membership

DetikNews menyebut, setelah penambahan kuota, total kuota haji Indonesia pada 2024 menjadi 241 ribu dari sebelumnya 221 ribu. Dalam konstruksi yang dipaparkan, kuota 2024 digunakan 213.320 untuk reguler dan 27.680 untuk khusus. KPK juga menyatakan kebijakan pembagian kuota tambahan tersebut berdampak pada sekitar 8.400 calon jemaah reguler yang telah menunggu lebih dari 14 tahun dan seharusnya berangkat, namun akhirnya tidak terakomodasi.

Dugaan aliran “biaya komitmen” lewat asosiasi travel

Dalam rilis Antara sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan KPK mendalami dugaan pembayaran “biaya komitmen” per kuota haji khusus yang mengalir melalui asosiasi agen perjalanan haji sebelum masuk ke oknum di Kementerian Agama. Nilainya disebut berkisar 2.600–7.000 dolar AS per kuota.