Literasi Hukum - Artikel ini membahas mengenai kewenangan praperadilan dalam menguji alat bukti. Yuk simak penjelasannya!

Salah satu fenomena sosial di Indonesia adalah semakin marak terjadinya tindak pidana korupsi. Proses perjalanan pemberantasan korupsi, semakin banyak kasus-kasus besar yang berhasil diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), salah satunya yaitu kasus mega proyek KTP Elektronik yang membawa nama ketua DPR RI, yaitu Setya Novanto menjadi tersangka dan terdapat beberapa anggota DPR RI dan Instansi Pemerintahan lainnya yang ikut terlibat. Namun, dalam proses hukumnya masih terdapat berbagai permasalahan khususnya dalam hal cara memperoleh alat bukti.

Pembuktian merupakan hal yang memegang peranan penting dalam proses pengungkapan tindak pidana korupsi. Pemeriksaan di persidangan akan terungkap fakta-fakta yang menentukan bahwa seseorang yang didakwa korupsi terbukti atau tidak. Kebenaran yang dicari merupakan kebenaran materiil yang muncul dari alat bukti. Penanggulangan tindak pidana korupsi dianggap sulit karena masalah pembuktian yang rumit. Sulitnya pembuktian dalam perkara korupsi ini merupakan tantangan bagi para aparat penegak hukum, sebab pelaku tindak pidana korupsi melakukan kejahatannya dengan rapi.

Kronologi Singkat

Pada tanggal 17 Juli 2017, KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk…