Setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ("Perppu Cipta Kerja"), Pasal 53 dari UU Administrasi Pemerintahan telah berubah. Di sini, terdapat perubahan yang berdampak pada permohonan untuk mendapatkan penetapan keputusan.

Perubahan pertama adalah batas waktu penetapan oleh pejabat untuk permohonan keputusan jika tidak diatur dalam peraturan yang khusus. Batas waktu ini berubah dari 10 hari kerja menjadi hanya 5 hari kerja.

Perubahan kedua, dan ini yang paling penting, adalah ketiadaan pengajuan permohonan untuk menjatuhkan putusan penerbitan keputusan. Perubahan ini sangat signifikan sebab perubahan ini menghapus kewenangan PTUN yang mampu menerima permohonan dan memerintahkan pejabat untuk memberi penetapan sebagaimana ketentuan sebelum perubahan.

Alhasil, dengan berlakunya Perppu Cipta Kerja, fiktif positif dapat seketika muncul setelah ketiadaan persetujuan dalam jangka waktu 5 hari kerja dari pejabat tata usaha yang berwenang, serta tanpa perlu melalui mekanisme permohonan kepada PTUN.

Hanya saja, Perppu Cipta Kerja mengatur bahwa penerbitan fiktif positif, yang tidak lagi perlu melalui permohonan, kini harus diajukan dengan prosedur tersendiri. Prosedur tersebut diatur dalam peraturan presiden. Ini berarti, meskipun kewenangan PTUN menghilang, tetapi pihak yang berkepentingan masih perlu menunggu penetapan yang diberikan oleh negara.

Prosedur penetapan yang diatur dalam Perppu Cipta Kerja itu menimbulkan pertanyaan. Pertama, apa otoritas yang berwenang untuk memproses ketetapan atas keputusan fiktif positif? Kedua, bagaimana prosedur yang dapat ditempuh oleh pihak yang berkepentingan untuk mengajukan pemrosesan ketetapan tersebut? Pertanyaan-pertanyaan ini belum dapat terjawab sebab peraturan presiden yang menjadi dasar hukumnya belum diterbitkan.

Keputusan Fiktif Negatif

Keputusan fiktif negatif memiliki esensi yang sama dengan fiktif positif. Keputusan fiktif ini terbit berdasarkan ketiadaan konfirmasi aktif untuk permohonan keputusan yang diberikan oleh pejabat tata usaha setelah melewati jangka waktu yang ditentukan.

Perbedaan antara fiktif positif dan fiktif negatif adalah sifat dari sikap diam yang dikeluarkan oleh pejabat tata usaha negara atas permohonan keputusan. Pada keputusan fiktif positif, pejabat secara diam-diam menyetujui permohonan. Pada keputusan fiktif negatif, pejabat secara diam-diam menolak permohonan.

Keberadaan fiktif negatif dapat kita melalui Pasal 3 dari UU PTUN yang berbunyi sebagai berikut.

(1) Apabila Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan, sedangkan hal itu menjadi kewajibannya, maka hal tersebut disamakan dengan Keputusan Tata Usaha Negara.
(2) Jika suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan yang dimohon, sedangkan jangka waktu sebagaimana ditentukan data peraturan perundangundangan dimaksud telah lewat, maka Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tersebut dianggap telah menolak mengeluarkan keputusan yang dimaksud.
(3) Dalam hal peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak menentukan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka setelah lewat jangka waktu empat bulan sejak di terimanya permohonan, Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan dianggap telah mengeluarkan keputusan penolakan.

Keberadaan fiktif negatif juga melibatkan PTUN selayaknya fiktif positif. Namun, dalam peradilan administrasi yang melibatkan PTUN, fiktif negatif menjadi objek dari gugatan. Ini berbeda dengan fiktif positif yang, sebelum berlakunya Perppu Cipta Kerja, menjadi objek dari permohonan.

Oleh karena ia menjadi objek gugatan, maka pihak yang berkepentingan perlu merujuk hukum acara peradilan tata usaha negara yang terdapat dalam UU PTUN beserta perubahannya. Tentu, terlebih dahulu, pihak tersebut juga harus mengacu pada UU Administrasi Pemerintahan mengenai upaya administrasi prioritas sebelum mengajukan gugatan ke PTUN.

Selain dari sifat atas sikap diam pejabat, mekanisme terbitnya fiktif negatif sama dengan terbitnya fiktif positif. Fiktif negatif baru dapat timbul setelah jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU PTUN.