Keputusan Fiktif Positif

Fiktif positif adalah keputusan yang secara otomatis timbul berdasarkan permohonan yang tidak ditanggapi oleh pejabat setelah batas waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

Pengaturan fiktif positif terdapat dalam Pasal 53 ayat (1), (2), dan (3) dari UU Administrasi Pemerintahan yang berbunyi sebagai berikut.

(1) Batas waktu kewajiban untuk menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jika ketentuan peraturan perundang-undangan tidak menentukan batas waktu kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.
(3) Apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan secara hukum.

Penekanan fiktif positif ada pada ayat (3) walau ketentuan ini tidak secara eksplisit menyatakan istilahnya. Di sini, fiktif positif menjadi persetujuan diam-diam dari pejabat tata usaha negara dalam menerbitkan suatu keputusan tata usaha negara.

Meskipun berbentuk semu, fiktif positif tetaplah keputusan tata usaha negara yang terbit berdasarkan prosedur administrasi pemerintahan. Ia tidak dapat muncul begitu saja. Ia harus dimohonkan terlebih dahulu oleh pihak yang berkepentingan.

Apa yang membuat fiktif positif berbeda dengan keputusan tata usaha negara pada umumnya adalah verifikasi penerbitannya.

Keputusan yang bukan termasuk fiktif positif terbit berdasarkan konfirmasi aktif dari pejabat tata usaha negara. Konfirmasi tersebut juga diberikan dalam jangka waktu yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, fiktif positif terbit berdasarkan putusan pengadilan yang dimohonkan oleh pihak yang berkepentingan. Permohonan diajukan sebab pejabat tata usaha negara yang berwenang untuk menerbitkannya ternyata tidak memberikan konfirmasi aktif setelah jangka waktu yang ditentukan.

Kita dapat melihat hal tersebut melalui ketentuan dari Pasal 53 ayat (4), (5), dan (6) dari UU Administrasi Pemerintahan yang berbunyi sebagai berikut.

(4) Pemohon mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk memperoleh putusan penerimaan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Pengadilan wajib memutuskan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak permohonan diajukan.
(6) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan Keputusan untuk melaksanakan putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 5 (lima) hari kerja sejak putusan Pengadilan ditetapkan.

Menurut ketentuan di atas, fiktif positif akan diterbitkan oleh pejabat tata usaha negara yang berwenang. Ini tidak berbeda dengan hasil akhir dari prosedur penerbitan keputusan yang mengandalkan otoritas pejabat tata usaha negara.

Berbeda dengan keputusan pada umumnya yang hanya bergantung pada kewenangan pejabat, fiktif positif baru dapat terbit setelah adanya putusan pengadilan (dalam hal ini adalah Pengadilan Tata Usaha Negara - PTUN) yang mengarahkan pejabat untuk menerbitkannya. Putusan itu sendiri juga baru dapat timbul setelah adanya permohonan. Alhasil, fiktif positif melibatkan prosedur yang lebih kompleks.