Literasi Hukum - Pahami bagaimana peranan keputusan fiktif positif dan negatif dalam administrasi pemerintahan Indonesia.
Selayang Pandang Keputusan Fiktif
Keputusan fiktif berkaitan erat dengan penerbitan keputusan tata usaha negara dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Secara esensial, keputusan fiktif merupakan sikap diam dari pemerintah terhadap permohonan yang diajukan oleh pihak tertentu atas suatu keputusan tata usaha negara.
Keputusan fiktif adalah keputusan tata usaha negara yang "semu". Kita tidak dapat melihatnya secara kasat mata, tetapi kita mampu memahami keberadaannya melalui penafsiran atas sikap pemerintah dalam permohonan keputusan.
Melalui artikel jurnal berjudul Perkara Fiktif Positif dan Permasalahan Hukumnya, Enrico Simanjuntak mengemukakan bahwa keputusan fiktif eksis berdasarkan prinsip lex silentio, yaitu otorisasi diam-diam yang diberikan oleh pemerintah dalam pengajuan perizinan. Prinsip ini diterapkan oleh otoritas kawasan Uni Eropa.
Banyak pelaku usaha yang berjibaku dengan perizinan dalam menjalankan kegiatan usahanya. Terkadang, perizinan menjadi salah satu kendala dan secara kolektif kendala ini berpotensi menahan laju pertumbuhan ekonomi terutama di kawasan tertentu. Dengan adanya keputusan, masalah tersebut dapat diatasi.
Negara-negara di Uni Eropa menerapkan keputusan fiktif sebagai upaya untuk menyederhanakan prosedur…
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.