Penyederhanaan Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha

  • Mengintegrasikan dan Menyederhanakan sejumlah UU yang mengatur perizinan dasar (Pasal 13 - Pasal 25 UU Cipta Kerja)
  • Izin lokasi : 4 UU, 51 Pasal. Terkait perizinan lokasi mengatur tentang menggunakan peta digital RDTR; Integrasi Rencana Tata Ruang & Rencana Zonasi; Kebijakan Satu Peta untuk atasi tumpang tindih lahan; Peninjauan RTRW guna menjawab dinamika pembangunan; Kawasan hutan diintegrasikan dalam RTRW; Percepatan penetapan RDTR.
  • Izin Lingkungan : 2 UU, 36 Pasal. Terkait perizinan lingkungan mengatur tentang izin lingkungan dipertahankan; Standar lingkungan untuk kegiatan risiko menengah; AMDAL disusun profesi bersertifikat; AMDAL untuk kegiatan risiko tinggi; AMDAL dievaluasi pemerintah/profesi bersertifikat. 
  • Izin Bangunan Gedung : 2 UU, 48 Pasal. Terkait perizinan bangunan gedung mengatur tentang Izin bangunan gedung dipertahankan; Penerapan standar teknis bangunan gedung; Bangunan tak berisiko tinggi bisa mengacu prototipe; Bangunan berisiko tinggi wajib disetujui pemerintah; Sertifikat laik fungsi diterbitkan Manajemen Konstruksi/Pengawas. 

Perizinan Berusaha Sektor

  • Menyederhanakan dan mengintegrasikan perizinan sektor dari puluhan UU dan raturan pasal yang terkait dengan banyak sektor dan menimbulkan ego sektoral. 46 UU, 647 Pasal.
  • Terkait penyederhanaan perizinan berusaha sektor mengatur tentang proses perizinan berbasis risiko bukan berbasis izin; kegiatan risiko tinggi wajib berizin; kegiatan risiko tinggi berdampak pada kesehatan, keselamatan, lingkungan, pengelolaan sda; kegiatan risiko menengah memakai standar; kegiatan risiko rendah cukup mendaftar; penilaian standar oleh profesi bersertifikat; pemerintah mengawasi kegiatan berisiko tinggi.