Keempat, UU ini mengatur insentif pajak dan fasilitas bagi investor, termasuk kemudahan perizinan berusaha impor dan ekspor, yang bertujuan untuk menarik investasi ke sektor-sektor strategis dan meningkatkan daya saing industri dalam negeri. Dengan adanya insentif ini, investor diharapkan akan lebih termotivasi untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Kelima, melalui UU Cipta Kerja, pemerintah juga berkomitmen untuk memperkuat perlindungan hak atas kepemilikan intelektual dan mendukung inovasi. Hal ini penting untuk mendorong investasi dalam riset dan pengembangan, serta membangun ekosistem bisnis yang lebih inovatif dan berorientasi pada nilai tambah.
Terakhir, UU Cipta Kerja juga memberikan perhatian khusus pada peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui berbagai program pelatihan dan pendidikan vokasi. Dengan memiliki tenaga kerja yang berkualitas, Indonesia dapat meningkatkan daya saingnya dalam pasar global dan menarik investasi yang lebih besar lagi.
Pasal 6 UU Cipta kerja menjelaskan Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi:
- penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
- penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
- penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
- penyederhanaan persyaratan investasi.
Penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Proses perizinan kegiatan usaha diubah dari berbasis izin ke resiko
- Diatur dalam Pasal 7 - Pasal 12 UU Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Tulis komentar