Literasi Hukum - Beberapa dari kita sudah tidak asing lagi mendengar istilah bentuk badan usaha seperti PT, Firma, ataupun CV. Bentuk perusahaan seperti itu didirikan dengan syarat dan ketentuan yang berbeda-beda dalam hukum Indonesia, namun tujuan utamanya tetap sama, yaitu untuk mencari keuntungan dari usaha yang dijalankannya. Lalu sebetulnya apa saja bentuk badan usaha menurut hukum serta syarat pembentukannya? Simak penjelasan di bawah ini untuk mengetahui lebih lanjut.

Pengertian Badan Usaha

Apabila mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (UU WDP), perusahaan atau badan usaha didefinisikan sebagai setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara RI, yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan dan/atau laba.

Sementara itu pengertian lain dari perusahaan juga dapat kita temukan pada UU Nomor 8 Tahun 1987 tentang Dokumen Perusahaan, dimana pada UU tersebut perusahaan didefinisikan sebagai setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba, baik yang dilakukan oleh perorangan, badan usaha berbentuk badan hukum dan bukan badan hukum, serta yang didirikan di wilayah negara Republik Indonesia.

Dari kedua pengertian tersebut, dapat dikatakan bahwa definisi yang tercantum dalam UU WDP lebih kompleks karena menyangkut perusahaan perorangan, badan hukum, maupun non-badan hukum. Singkatnyaa, perusahaan atau badan usaha adalah segala jenis badan yang didirikan dan melakukan aktivitasnya untuk memperoleh keuntungan atau laba. Badan usaha dibagi lagi menjadi 3 klasifikasi, yaitu badan usaha swasta (terdiri dari Persekutuan Perdata, Firma, Persekutuan Komanditer, dan Perseroan Terbatas), badan usaha koperasi, dan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN (seperti Perusahaan umum atau Perum, dan Perusahaan Perseroan). Berikut contoh dari jenis-jenis badan usaha serta syarata pembentukannya.