PerdataMateri Hukum

Kenali Jenis-Jenis Badan Usaha Perdata serta Syarat Pembentukannya

Egi Nugraha
1406
×

Kenali Jenis-Jenis Badan Usaha Perdata serta Syarat Pembentukannya

Sebarkan artikel ini
badan usaha perdata dan syarat pembentukannya
Ilustrasi gambar oleh penulis.

Literasi Hukum – Beberapa dari kita sudah tidak asing lagi mendengar istilah bentuk badan usaha seperti PT, Firma, ataupun CV. Bentuk perusahaan seperti itu didirikan dengan syarat dan ketentuan yang berbeda-beda dalam hukum Indonesia, namun tujuan utamanya tetap sama, yaitu untuk mencari keuntungan dari usaha yang dijalankannya. Lalu sebetulnya apa saja bentuk badan usaha menurut hukum serta syarat pembentukannya? Simak penjelasan di bawah ini untuk mengetahui lebih lanjut.

Pengertian Badan Usaha

Apabila mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (UU WDP), perusahaan atau badan usaha didefinisikan sebagai setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara RI, yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan dan/atau laba.

Sementara itu pengertian lain dari perusahaan juga dapat kita temukan pada UU Nomor 8 Tahun 1987 tentang Dokumen Perusahaan, dimana pada UU tersebut perusahaan didefinisikan sebagai setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba, baik yang dilakukan oleh perorangan, badan usaha berbentuk badan hukum dan bukan badan hukum, serta yang didirikan di wilayah negara Republik Indonesia.

Dari kedua pengertian tersebut, dapat dikatakan bahwa definisi yang tercantum dalam UU WDP lebih kompleks karena menyangkut perusahaan perorangan, badan hukum, maupun non-badan hukum. Singkatnyaa, perusahaan atau badan usaha adalah segala jenis badan yang didirikan dan melakukan aktivitasnya untuk memperoleh keuntungan atau laba. Badan usaha dibagi lagi menjadi 3 klasifikasi, yaitu badan usaha swasta (terdiri dari Persekutuan Perdata, Firma, Persekutuan Komanditer, dan Perseroan Terbatas), badan usaha koperasi, dan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN (seperti Perusahaan umum atau Perum, dan Perusahaan Perseroan). Berikut contoh dari jenis-jenis badan usaha serta syarata pembentukannya.

1. Persekutuan Perdata

Pengertian persekutuan perdata dapat mengacu pada pasal 1618 KUHPerdata, yang pada pokoknya adalah suatu perkumpulan yang lahir karena adanya persetujuan antara dua orang atau lebih yang sama-sama setuju untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan atau perkumpulan, dengan maksud untuk menjalankan usaha dan membagi keuntungan yang terjadi karenanya. Pasal 1619 ayat 2 KUHPerdata menyebut bahwa hal yang dimasukkan oleh para sekutu (anggota persekutuan perdata) dapat berupa uang, kebendaan, atau kerajinan yang dapat juga diartikan sebagai keahlian (skill).

Pembentukan persekutuan perdata dilakukan dengan membuat perjanjian antar para pihak yang disebut sebagai sekutu. Sementara itu ketentuan perjanjian yang dibuat juga harus sesuai dengan aturan pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Menurut HM Purwosutjipto, pembentukan persekutuan perdata tidak memerlukan adanya pendaftaran dan pengumuman karena sifatnya tertutup.

Dalam pengelolaan persekutuan dikenal 2 pembagian, yaitu perbuatan pengurusan dan perbuatan penguasaan. Perbuatan pengurusan di sini adalah setiap perbuatan yang perlu atau termasuk dalam hal yang harus dilakukan untuk mengurus atau memelihara berjalannya persekutuan perdata. Sementara itu perbuatan penguasaan adalah perbuatan yang mengakibatkan perbuatan-perbuatan yang tidak khusus diperlukan mengingat keadaan-keadaan dalam kenyataan.

2. Firma

Firma pada dasarnya adalah bentuk lain dari persekutuan perdata yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Pasal 16 KUHD mendefinisikan firma sebagai setiap persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan sesuatu perusahaan di bawah satu nama bersama. Firma memiliki 3 unsur yang harus terpenuhi dalam pembentukannya, yaitu:

  • Menjalankan perusahaan (pasal 16 KUHD)
  • Dengan nama bersama (pasal 16 KUHD)
  • Pertanggungjawaban para sekutu firma bersifat pribadi dan untuk keseluruhan (pasal 18 KUHD)

Unsur pertama dan kedua disebut unsur formal, sedangkan unsur ketiga disebut unsur material. Adapun yang dimaksud dengan nama bersama bisa menggunakan nama salah seorang sekutu dengan tambahan (misalnya Nugraha and Partners), kumpulan nama yang berupa akronim dari nama para sekutu (misalnya Ali Budiardjo, Nugroho, Reksodiputro), atau nama lain yang bukan nama keluarga tapi diambil dari tujuan persekutuan (misalnya firma solusi keuangan).

Pendirian firma memerlukan tiga langkah utama. Pertama, pendirian firma harus menggunakan akta otentik seperti diatur dalam pasal 22 KUHD. Kedua, langkah berikutnya adalah melakukan pendaftaran akta atau petikan akta pendirian firma pada pengadilan negeri tempat firma berkedudukan. Ketiga, setelah didaftarkan firma harus mempublikasikan diri dengan melakukan pengumuman pada Berita Negara (BN) sesuai ketentuan yang tertera pada pasal 28 KUHD.

3. Persekutuan Komanditer

Persekutuan komanditer merupakan sebutan lain bagi firma yang ditambah dengan satu atau lebih sekutu komanditer yang hanya akan memasukkan uang, kebendaan, tenaga, atau keahliannya. Status sekutu komanditer dapat disamakan dengan pihak yang menitipkan modal pada suatu perusahaan. dalam hal ini, sekutu terbagi menjadi 2 yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.

Sekutu aktif atau sekutu komplementer adalah sekutu yang menjadi pengurus dan dapat melakukan inbreng ke dalam persekutuan dalam bentuk uang, kebendaan atau keahlian. Sementara itu sekutu pasif atau sekutu komanditer hanya melakukan inbreng saja dan tidak boleh melakukan kepengurusan dalam persekutuan, sebagaimana diatur dalam pasal 20 KUHD. Pendirian persekutuan komanditer sama dengan pendirian Firma, karena ketentuan pasal 22 hingga pasal 29 KUHD juga dijadikan ketentuan pendirian firma maupun persekutuan komanditer (CV).

4. Perseroan Terbatas

Ketentuan mengenai Perseroan Terbatas diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang PT. Menurut pasal 1 angka 1 UUPT, Perseroan terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi ke dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan UU serta peraturan pelaksanaannya.

Terdapat beberapa syarat pembentukan perseroan terbatas, diantaranya adalah:

  • Memenuhi persyaratan sebagai badan hukum seperti mempunyai aset tersendiri dan terpisah dari harta kekayaan pribadi para pemegang saham, direksi dan komisarisnya.
  • Mempunyai tujuan serta kepentingan tersendiri yang terpisah dari kepentingan dan tujuan pemegang saham, direksi maupun komisarisnya.
  • Mempunyai perwakilan PT di dalam maupun di luar pengadilan yang disebut sebagai direksi.
  • Didirikan berdasarkan perjanjian.
  • Ada kegiatan usaha yang dilakukan terus menerus
  • Adanya modal dasar dan modal ditempatkan yang sesuai dengan ketentuan pasal 31 hingga 33 UU PT (Modal dasar minimal 50 juta rupiah dan modal ditempatkan atau modal yang disanggupi untuk disetorkan harus minimal 25% dari modal dasar).

Referensi

  • Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (UU WDP)
  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.