Literasi Hukum - Artikel ini membahas secara singkat mengenai Aksesi Indonesia terhadap Protokol Madrid dan dampaknya terhadap pendaftaran merek Internasional.

Protokol Madrid

Protokol madrid bermula dari Madrid agreement yang telah disepakati dan ditandatangani pada tahun 1981 dan telah direvisi sebanyak enam kali hingga tahun 1967, yang bertujuan untuk menambah jumlah anggota.1 Protokol madrid sendiri diperkenalkan dan berlaku sejak tahun 1996 untuk memperluas cakupan dari geografis pendaftaran merek dan melakukan harmonisasi sistem pendaftaran merek di seluruh dunia, pada jangka waktu yang lama Indonesia belum berkenan untuk melakukan ratifikasi terhadap protokol madrid karena  pertimbangan mengenai keuntungan maupun kerugian yang ditimbulkan apabila mengaksesi protokol tersebut.

Protokol Madrid dikelola oleh World Intellectual Property Organization (WIPO), yang merupakan badan khusus dari PBB, dengan adanya protokol madrid dapat memberikan kemudahan dalam mempertahankan maupun memberikan perlindungan merek di seluruh dunia karena menggunakan prosedur yang ramah bagi pemohon merek dan hemat biaya.2

Indonesia Melakukan Aksesi Protokol Madrid

Indonesia akhirnya telah melakukan aksesi terhadap protokol madrid yang diratifikasi melalui Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2017 , yang mana dalam  tujuan ratifikasi tersebut diatur dalam Perpres yaitu  untuk mendukung program pemerintah dalam membangun merek global atas produk lokal Indonesia, dan mengembangkan usaha kecil dan menengah yang mampu bersaing di pasar global, diperlukannya sistem pendaftaran merek secara internasional yang efektif dan efisien. Protokol madrid sendiri berlaku efektif sejak tanggal 2 Januari 2018 dan Indonesia menjadi negara anggota ke-100

Keunggulan dari Indonesia mengaksesi protokol madrid ialah mempermudah bagi pelaku UMKM ketika ingin mendaftarkan mereknya ke luar negeri, karena memang jika Indonesia belum mengaksesi protokol madrid maka para pelaku UMKM, ataupun pemilik merek dalam negeri ketika ingin mendaftarkan mereknya ke luar negeri harus menggunakan sistem konvensional yaitu dengan mengajukan permohonan merek langsung ke negara-negara tujuan dengan menggunakan konsultan kekayaan intelektual di negara tujuan.