Tahapan Pendaftaran Merek ke Negara Tujuan Melalui Protokol Madrid
Terdapat tiga tahapan ketika terdapat pihak yang ingin mengajukan permohonan merek Internasional melalui protokol madrid:
- Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran Merek Internasional ke DJKI, nantinya pihak DJKI akan melakukan validasi dan sertifikasi. Setelah selesai melakukan validasi nantinya pihak DJKI akan mengirimkan berkas ke Biro Internasional yaitu WIPO
- WIPO akan menerima berkas tersebut dan melakukan pemeriksaan formalitas dan mencatatkan dan melakukan pengumuman ke dalam daftar registrasi internasional yang nantinya akan diterbitkan international registration number (IRN) . Ketika telah terbit IRN nantinya berkas permohonan tersebut akan dikirimkan ke kantor merek negara tujuan
- Kantor Merek Negara Tujuan akan melakukan pemeriksaan substantif sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di negara tujuan dalam jangka waktu paling lama 12 atau 18 bulan, dan apabila melewati jangka waktu tersebut maka perlindungan diberikan secara otomatis
Dominasi Merek Asing
Pemohon Merek di Indonesia masih didominasi oleh Pemilik merek asing, termasuk juga terhadap pemohon yang menggunakan metode protokol madrid sebagian besarnya adalah pemilik merek asing, prosentase pemohon merek dalam negeri masih kecil dibandingkan dengan jumlah pelaku usaha yang ada di Indonesia yang mencapai 67 juta.3
Hal tersebut menjadi tantangan bagi pemerintah khususnya bagi DJKI agar mampu meningkatkan dan mendorong pelaku usaha yang masih belum mengetahui adanya prosedur protokol madrid yang dapat memudahkan pelaku usaha untuk meminimalisir biaya pendaftaran secara konvensional. Konsekuensi yang memang harus diterima oleh Indonesia ketika mengaksesi protokol madrid ialah banyak masuknya merek-merek asing ke Indonesia secara masif. Tantangan selanjutnya bagi pemerintah agar masyarakat tetap menggunakan produk-produk lokal agar nantinya sumber perekonomian masyarakat tetap dapat terjaga, dan brand-brand lokal Indonesia tidak menjadi kalah saing dengan gempuran masif brand-brand Asing yang masuk ke Indonesia, terutama merek asing yang mendaftarkan mereknya di Indonesia melalui Protokol Madrid.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.