Prinsip-Prinsip dalam Penentuan Yurisdiksi Tindak Pidana

Ada tiga macam yurisdiksi meliputi: “yurisdiksi untuk menetapkan ketentuan hukum pidana, yurisdiksi untuk menerapkan atau melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan oleh lembaga legislatif, dan yurisdiksi untuk memaksakan ketentuan hukum yang telah dilaksanakan oleh lembaga eksekutif maupun yang sudah diputus oleh peradilan.” Dalam kaitannya dengan penetapan hukum yang berlaku, ada beberapa prinsip yang lazim digunakan, yaitu:

  1. Teritorialitas subyektif, yang menekankan pada sah atau tidaknya suatu undang-undang ditentukan berdasarkan tempat perbuatan itu dilakukan dan penyelesaiannya kejahatan dilakukan di negara lain;
  2. Teritorialitas obyektif, yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama dari perbuatan tersebut terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara;
  3. Prinsip kebangsaan, yang menentukan bahwa negara mempunyai yurisdiksi untuk menentukan berdasarkan undang-undang mengenai kewarganegaraan pelaku;
  4. Prinsip kewarganegaraan pasif, yang menekankan yurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban;
  5. Prinsip perlindungan yang menyatakan bahwa hukum dapat ditegakkan berdasarkan keinginan negara untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan di luar negara wilayahnya, biasanya digunakan jika korbannya adalah negara atau pemerintah;
  6. Prinsip universalitas, mulanya menetapkan bahwa setiap negara berhak melakukan penangkapan dan menghukum pelaku pembajakan, namun kemudian diperluas hingga mencakup kejahatan terhadap kemanusiaan. Prinsip ini dapat dikembangkan untuk pembajakan internet, seperti komputer, cracking, carding, peretasan dan virus sebagai kejahatan yang sangat serius.

Lingkup Yurisdiksi Universal dalam Tindak Pidana Siber

Yurisdiksi universal mengizinkan negara untuk mengadili kejahatan-kejahatan tertentu meskipun tidak ada kaitannya untuk mencakup kejahatan siber, sehingga penerapannya dapat menyelesaikan masalah yurisdiksi yang terkait dengan dilakukannya kejahatan siber termasuk dimana kejahatan itu terjadi, siapa yang akan menyelidikinya, dan dimana kejahatan itu akan dituntut. Yurisdiksi universal juga disesuaikan dengan sifat transnasional dari kejahatan siber sebagai pelakunya yang menimbulkan kerugian pada korban di lebih dari satu negara. Akan tetapi, masih belum ada kejelasan sejauh mana dampak yurisdiksi universal harus diterapkan pada kejahatan siber.

Prinsip “universal interest jurisdiction” sebagai penentuan yurisdiksi kejahatan siber sejatinya bisa dikaji melalui asas-asas hukum internasional. Terdapat asas teritorial yang mengacu pada keberlakuan peraturan hukum pidana bagi seluruh kejahatan yang terjadi di dalam wilayah negara, baik dilakukan oleh warga negaranya sendiri atau warga asing. Selain itu, ada pula asas personal atau nasionalitas aktif yang berfokus pada keberlakuan hukum pidana bagi segala kejahatan yang dilakukan oleh warga negara, di tempat mana saja dan di luar wilayah negara.

Advertisement
Baca tanpa iklan.
Gabung Membership

Pengaturan Yurisdiksi Kejahatan Peretasan

Dalam UU ITE, yurisdiksi diatur pada Pasal 2 yang menjelaskan bahwa: “undang-undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia”. Demikian dapat dikatakan bahwa UU ITE menganut prinsip yurisdiksi ekstrateritorial. UU ITE mempunyai jangkauan yurisdiksi yang berlaku pula untuk perbuatan hukum yang dilakukan oleh WNI atau WNA berakibat hukum di Indonesia mengingat pemanfaatan teknologi informasi elektronik dan transaksi elektronik dapat bersifat lintas teritorial atau universal.

Dalam Pasal 22 Convention on Cybercrime 2001 mengatur ketentuan yurisdiksi bersifat teritorial yang menyatakan bahwa: “konvensi ini memiliki yurisdiksi di wilayah negaranya atas kapal yang terdapat bendera negaranya, atas pesawat yang terdaftar atas hukum negaranya, dan warga negaranya yang berada di negara lain namun dapat dihukum oleh hukum negara tersebut”. Apabila terdapat klaim mengenai yurisdiksi, maka harus diadakan konsultasi untuk menentukan yurisdiksi untuk penghukuman. Adanya kepastian dalam proses penyelidikan dan penuntutan pada tingkat internasional dan domestik melalui mekanisme kerjasama internasional. Seperti halnya, suatu negara dapat menerapkan yurisdiksi teritorialnya bila pelaku maupun sistem komputer yang diserang berada di wilayahnya atau bila sistem yang diserang berada di wilayahnya, namun pelaku tidak berada di wilayahnya.

Advertisement
Baca tanpa iklan.
Gabung Membership