Materi Hukum Hukum Pidana

9 Hak Saat Diperiksa Polisi yang Wajib Diketahui Warga

Dipanggil polisi sebagai saksi? Ketahui 9 hak hukum Anda saat diperiksa polisi berdasarkan KUHAP Baru 2026, termasuk hak diam dan hak menolak tanda tangan BAP.

Ilustrasi hak warga saat diperiksa polisi, pendampingan advokat, dan kehati-hatian membaca BAP sebelum ditandatangani
Ilustrasi hak warga saat diperiksa polisi, pendampingan advokat, dan kehati-hatian membaca BAP sebelum ditandatangani (Sumber: AI ChatGPT, Redaksi Literasi Hukum Indonesia)

Literasi Hukum - Terima kasih telah menulis ke kami, Saudara N.S. Cerita Anda menggambarkan situasi yang sangat sering dialami masyarakat: dipanggil polisi tanpa persiapan, datang sendirian karena merasa "hanya saksi", lalu keluar dengan dokumen tertandatangani yang isinya tidak sepenuhnya disadari. Pemahaman hak-hak hukum saat diperiksa bukan hanya wajib diketahui pengacara—setiap warga negara perlu mengetahuinya, karena dalam sistem peradilan pidana, satu tanda tangan di lembar BAP yang salah bisa menentukan nasib seseorang selama bertahun-tahun.

Mari kita bahas secara sistematis, mulai dari kerangka regulasi terbaru hingga sembilan hak konkret yang kakak Anda miliki.

1. Lanskap Baru: KUHAP 2026 Memperkuat Hak-Hak Anda

Sebelum 2026, hak tersangka dan terdakwa diatur dalam KUHAP lama (UU No. 8 Tahun 1981). KUHAP lama sudah memuat hak-hak dasar, namun praktiknya kerap bermasalah karena rumusan yang tersebar dan tidak limitatif. Sejak 2 Januari 2026, kondisi ini berubah drastis dengan berlakunya UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya: KUHAP Baru).

KUHAP Baru menghadirkan terobosan dalam Pasal 142 yang menghimpun hak-hak tersangka dan terdakwa secara komprehensif dalam satu daftar limitatif, mulai dari hak segera diperiksa, hak didampingi advokat, hingga hak bebas dari penyiksaan. Pasal 31 dan Pasal 32 KUHAP Baru juga memperjelas bahwa pendampingan advokat bukan sekadar formalitas, melainkan jaminan fair trial yang harus tersedia sejak tahap penyidikan—bukan baru di pengadilan.

Perubahan ini penting bagi kasus kakak Anda karena standar perlindungan kini lebih tinggi: aparat tidak bisa lagi berdalih "ini hanya permintaan keterangan, jadi tidak perlu pengacara".

2. Sembilan Hak Hukum Saat Diperiksa Polisi

Berikut adalah sembilan hak utama yang dimiliki setiap orang yang berhadapan dengan aparat penegak hukum, baik berstatus saksi, calon tersangka, maupun tersangka.

a. Hak untuk Diam (Right to Remain Silent)

Inilah hak yang paling sering kita dengar dari film Hollywood, dan sering disangka tidak ada di Indonesia. Padahal hak ini telah lama diakui dalam sistem hukum kita. Pasal 52 KUHAP lama dan Pasal 142 KUHAP Baru menyatakan bahwa tersangka atau terdakwa berhak memberi keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim. Frasa "bebas" inilah yang membuka ruang bagi hak untuk diam.

Pakar hukum acara pidana M. Sofyan Lubis dalam bukunya Prinsip Miranda Rights Hak Tersangka Sebelum Pemeriksaan (Pustaka Yustisia, 2010) menjelaskan bahwa Pasal 52 KUHAP merupakan adopsi dari prinsip Miranda Rule yang lahir dari putusan Miranda v. Arizona (Mahkamah Agung Amerika Serikat, 1966). Artinya, jika kakak Anda merasa pertanyaan penyidik bersifat menjebak atau diskriminatif, ia berhak menolak menjawab—dan penolakan ini bukan tindak pidana, bukan pula contempt of court.

Praktiknya, hak diam paling efektif digunakan pada pertanyaan yang berpotensi memberatkan diri sendiri (self-incrimination). Pasal 143 KUHAP Baru bahkan secara eksplisit memberi hak kepada saksi untuk menolak memberikan keterangan yang dapat memberatkan dirinya sendiri, walaupun saksi telah mengambil sumpah.

b. Hak Mengetahui Sangkaan dengan Jelas

Tersangka berhak diberitahu dengan jelas, dalam bahasa yang dimengerti, tentang apa yang disangkakan kepadanya pada saat pemeriksaan dimulai. Hak ini diatur dalam Pasal 51 huruf a KUHAP lama dan diperkuat dalam Pasal 142 KUHAP Baru. Kakak Anda berhak menanyakan: "Saya disangka melanggar pasal apa? Pasal berapa? Atas dasar bukti apa?"

Apabila penyidik tidak memberikan jawaban yang jelas, ini merupakan pelanggaran prosedur yang dapat menjadi dalil dalam praperadilan.

c. Hak Didampingi Advokat Sejak Awal Pemeriksaan

Inilah hak yang paling sering diabaikan dan disalahpahami. Banyak orang berpikir advokat hanya dibutuhkan saat sudah jadi tersangka atau saat di pengadilan. Padahal Pasal 54 dan 55 KUHAP lama, serta Pasal 142 KUHAP Baru, menjamin hak ini sejak pemeriksaan tingkat penyidikan—bahkan sejak penangkapan.

Hak ini menjadi wajib (bukan opsional) jika ancaman pidana terhadap tindak pidana yang disangkakan adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, pidana 15 tahun atau lebih, atau bagi orang yang tidak mampu yang diancam pidana 5 tahun atau lebih. Dalam kasus seperti ini, jika tersangka tidak punya pengacara, penyidik wajib menunjuk penasihat hukum yang memberikan bantuan secara cuma-cuma (Pasal 56 ayat (1) KUHAP).

Untuk kasus dengan ancaman pidana di bawah 5 tahun, KUHAP memang tidak mewajibkan pendampingan advokat, namun hak untuk menunjuk pengacara sendiri tetap melekat. Penyidik yang melarang advokat mendampingi klien yang sudah ditunjuk merupakan pelanggaran prosedur yang serius.

Saran praktis untuk keluarga Saudara N.S.: jangan pernah datang ke pemeriksaan polisi sendirian, sekalipun statusnya hanya saksi. Kasus penipuan dan penggelapan punya potensi cepat berubah dari "saksi" menjadi "tersangka" dalam satu kali pemeriksaan—dan saat itu, advokat yang sudah berada di ruangan adalah pelindung utama.

d. Hak Atas Juru Bahasa

Pasal 53 KUHAP memberikan hak kepada tersangka atau terdakwa untuk mendapatkan bantuan juru bahasa selama pemeriksaan, baik karena tidak menguasai bahasa Indonesia, karena tunarungu, maupun karena berkewarganegaraan asing. Jika juru bahasa tidak disediakan padahal dibutuhkan, keterangan yang diperoleh berpotensi cacat secara prosedural.

e. Hak Bebas dari Tekanan, Intimidasi, dan Penyiksaan

Pasal 52 KUHAP dengan tegas melindungi tersangka dari pemeriksaan yang dilakukan dengan tekanan. Pasal 142 KUHAP Baru memperkuat hak ini dengan menambahkan jaminan bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi. Dalam cerita Anda, jika kakak Anda diperiksa dengan suara yang membentak, diancam akan ditahan tanpa dasar, atau diperiksa selama enam jam tanpa istirahat dan akses ke pengacara—ini adalah indikasi pelanggaran serius.

Indonesia juga merupakan negara pihak Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention Against Torture) yang diratifikasi melalui UU No. 5 Tahun 1998. Penyiksaan dalam interogasi bukan hanya pelanggaran prosedural, tetapi pelanggaran HAM berat.

f. Hak Atas Asas Praduga Tak Bersalah

Pasal 8 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Konsekuensi praktisnya: penyidik tidak boleh memperlakukan kakak Anda seolah-olah ia sudah pasti bersalah, dan media tidak boleh memublikasikan identitas atau foto kakak Anda dalam framing yang menstigmatisasi.

g. Hak Menolak Menandatangani BAP yang Tidak Sesuai

Inilah hak yang langsung relevan dengan kekhawatiran Saudara N.S. tentang kakak Anda. Pasal 118 ayat (2) KUHAP lama dan ketentuan setara dalam KUHAP Baru menyatakan bahwa apabila tersangka tidak mau membubuhkan tanda tangan pada BAP, penyidik harus memberikan catatan dalam berita acara dengan menyebutkan alasannya.

Artinya, kakak Anda tidak wajib menandatangani BAP yang isinya tidak sesuai dengan keterangan sebenarnya, atau yang belum sempat ia baca seluruhnya. Penolakan tanda tangan bukan tindak pidana. Justru, tanda tangan tanpa membaca atau di bawah tekanan dapat menjadi alat bukti yang memberatkan di persidangan—padahal sebenarnya keterangan tersebut tidak diberikan secara bebas.

Untuk pemeriksaan berikutnya minggu depan, kakak Anda berhak: (1) membaca seluruh BAP sebelum tanda tangan; (2) meminta koreksi atas pernyataan yang tidak sesuai; (3) menolak tanda tangan dan meminta penyidik mencatatkan alasan penolakan dalam berita acara.

h. Hak Menghubungi Keluarga dan Penasihat Hukum

Pasal 60 dan 61 KUHAP memberikan hak kepada tersangka untuk menghubungi dan menerima kunjungan dari keluarga, baik untuk urusan kekeluargaan maupun urusan pekerjaan. Pasal 57 KUHAP menjamin hak menghubungi penasihat hukum. Apabila kakak Anda ditangkap atau ditahan, keluarga berhak menerima tembusan surat penangkapan/penahanan segera setelahnya (Pasal 18 ayat (3) KUHAP).

i. Hak Mengajukan Praperadilan

Apabila ada prosedur yang dilanggar—penangkapan tanpa surat perintah yang sah, penahanan melebihi batas waktu, BAP yang dibuat tanpa pendampingan padahal wajib didampingi, atau penetapan tersangka tanpa minimal dua alat bukti permulaan—maka tersangka, keluarganya, atau advokatnya berhak mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri yang berwenang.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 menegaskan bahwa "bukti permulaan yang cukup" dalam Pasal 17 KUHAP harus dimaknai sebagai minimal dua alat bukti. Tanpa terpenuhinya syarat ini, penetapan tersangka cacat hukum dan dapat dibatalkan melalui praperadilan. Lembaga praperadilan inilah yang menjadi mekanisme kontrol atas tindakan upaya paksa aparat penegak hukum.

3. Apa yang Harus Dilakukan Keluarga Anda Sekarang

Berdasarkan kronologi yang Anda sampaikan, ada beberapa indikasi pelanggaran hak yang sudah terjadi: pemeriksaan enam jam tanpa pendampingan, dugaan tekanan dan ancaman, serta penandatanganan BAP yang belum tuntas dibaca. Saran konkret kami:

Pertama, segera cari pengacara atau Lembaga Bantuan Hukum sebelum pemeriksaan minggu depan. LBH biasanya menyediakan bantuan gratis untuk masyarakat tidak mampu. Pastikan pengacara hadir mendampingi pada pemeriksaan berikutnya, dan minta agar pengacara meminta salinan BAP pemeriksaan sebelumnya untuk dikaji.

Kedua, dokumentasikan apa yang terjadi pada pemeriksaan pertama. Ajak kakak Anda menulis kronologi rinci selama ingatan masih segar: jam berapa mulai dan berakhir, siapa nama penyidik (cek di kartu nama atau papan nama di ruang pemeriksaan), pertanyaan apa saja yang diajukan, dan kalimat-kalimat yang dirasakan sebagai tekanan atau ancaman.

Ketiga, jika BAP pertama berisi keterangan yang merugikan dan tidak benar, pengacara dapat membantu menyusun keterangan tambahan yang mengoreksi pernyataan sebelumnya pada pemeriksaan berikutnya. Tersangka berhak menarik atau mengoreksi keterangan yang diberikan tanpa pendampingan, terutama jika pemberian keterangan tersebut tidak memenuhi syarat "bebas" sebagaimana diatur dalam Pasal 52 KUHAP.

Keempat, apabila status berubah menjadi tersangka dan terdapat bukti pelanggaran prosedur, advokat dapat mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka. Praperadilan yang berhasil dapat membatalkan status tersangka dan memberi dasar untuk gugatan ganti rugi.

Kelima, apabila kakak Anda adalah karyawan dan kasus ini berdampak ke pekerjaannya, ingatkan perusahaan akan asas praduga tak bersalah. Pemberhentian sepihak sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dapat menjadi sengketa hubungan industrial.

4. Catatan Penting tentang Status "Saksi"

Satu hal yang perlu Anda waspadai: status "saksi" sering dipakai untuk meredam kewaspadaan calon tersangka. Penyidik berhak mengubah status seseorang dari saksi menjadi tersangka kapan saja jika dalam pemeriksaan ditemukan dua alat bukti permulaan yang menunjuk pada orang tersebut. Karena itu, sekalipun panggilan menyebut "saksi", perlakukan setiap pemeriksaan polisi dengan persiapan yang sama—datang dengan pengacara, gunakan hak diam jika perlu, baca BAP sebelum tanda tangan.

Pasal 143 KUHAP Baru bahkan mengatur secara eksplisit bahwa saksi berhak memilih, menghubungi, dan mendapat pendampingan advokat dalam setiap pemeriksaan—hak yang sebelumnya tidak setegas itu dirumuskan dalam KUHAP lama. Jadi pernyataan penyidik bahwa "saksi tidak perlu pengacara" adalah keliru menurut KUHAP Baru yang berlaku sejak Januari 2026.

5. Penutup

Hukum acara pidana Indonesia, terutama dengan berlakunya KUHAP Baru sejak 2026, telah memberikan perlindungan yang substantif kepada setiap orang yang berhadapan dengan aparat penegak hukum. Namun perlindungan ini hanya berfungsi jika warga mengetahui dan menggunakannya. Sembilan hak yang diuraikan di atas—hak diam, hak tahu sangkaan, hak didampingi advokat, hak juru bahasa, hak bebas dari tekanan, hak praduga tak bersalah, hak menolak tanda tangan BAP yang tidak sesuai, hak menghubungi keluarga, dan hak praperadilan—adalah perangkat dasar yang wajib dimiliki setiap warga negara, bukan hanya orang yang berurusan dengan kasus pidana.

Untuk kakak Anda secara spesifik, langkah paling kritis sekarang adalah segera mendapatkan pendampingan advokat sebelum pemeriksaan berikutnya. Pengacara yang berpengalaman dapat membaca BAP pemeriksaan pertama, menemukan celah prosedural yang dilanggar, dan menyiapkan strategi pembelaan sejak dini—jauh sebelum status berubah menjadi tersangka.

Sebagai catatan penutup, jika Saudara N.S. atau pembaca lain berada dalam situasi serupa dan tidak mampu membayar pengacara swasta, Lembaga Bantuan Hukum dapat dihubungi di kota masing-masing. UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menjamin akses bantuan hukum cuma-cuma bagi warga tidak mampu, dan ini adalah hak konstitusional, bukan belas kasihan.

Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat dan kakak Anda dapat segera mendapatkan pendampingan yang layak.

Dasar Hukum

  1. Republik Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, UU No. 8 Tahun 1981 (KUHAP lama, masa transisi).
  2. Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025.
  3. Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076.
  4. Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5248.
  5. Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 164.
  6. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014.
  7. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Nomor 65/PUU-VIII/2010.

Referensi

  1. M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan, edisi kedua (Jakarta: Sinar Grafika, 2002).
  2. M. Sofyan Lubis, Prinsip Miranda Rights Hak Tersangka Sebelum Pemeriksaan (Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2010).
  3. Indonesia Judicial Research Society, "Ketahui Hak Anda Jika Berhadapan dengan Aparat Penegak Hukum", ijrs.or.id.

Disclaimer. Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi hukum dan bersifat umum. Untuk penanganan kasus konkret, pembaca disarankan berkonsultasi langsung dengan advokat atau Lembaga Bantuan Hukum terdekat.

Diskusi pembaca

Komentar

0

Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.

Tulis komentar
Dimoderasi Relevan Tanpa tautan

Ikut berdiskusi

Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.

Login diperlukan
Percakapan terbaru

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Komentar akan muncul setelah dimoderasi.

Dukungan • Literasi Hukum Indonesia

Baca lebih nyaman, sekaligus dukung literasi.

Gabung Membership atau kirim artikel Anda untuk dipublikasikan.

Membership
Baca tanpa iklan, lebih fokus, dan akses fitur premium.
✍️
Kirim Artikel
Kirim tulisan Anda—kami kurasi dan bantu publikasi. Jika tayang, Anda berkesempatan memperoleh poin/payout sesuai ketentuan.
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.