Materi Hukum Hukum Pidana

Re-share Video Viral: 5 Pasal Pidana yang Bisa Menjeratmu

Cuma forward video viral di Whats App? Kenali 5 lapis pasal UU ITE, TPKS, Pornografi, KUHP, dan Hak Cipta yang bisa menjeratmu hingga 12 tahun penjara.

AI ChatGPT, Redaksi Literasi Hukum Indonesia
AI ChatGPT, Redaksi Literasi Hukum Indonesia (Sumber: AI ChatGPT, Redaksi Literasi Hukum Indonesia)

Literasi Hukum - Terima kasih telah menulis ke kami, Saudara B.A. Cerita Anda menggambarkan dilema hukum digital yang sangat lazim di tengah masyarakat Indonesia. Berdasarkan riset Komnas Perempuan dan LBH APIK Jakarta, sepanjang 2020 saja tercatat 940 kasus Kekerasan Berbasis Gender Online, dengan modus penyebaran video pribadi yang melibatkan forward berantai melalui aplikasi pesan instan menjadi salah satu pola yang paling sering ditemui. Kebanyakan pelaku dalam rantai forward ini, seperti Anda, tidak menyadari bahwa mereka berada dalam zona pidana.

Mari kita bedah secara sistematis, mulai dari prinsip dasar pertanggungjawaban penyebar ulang, lima lapis pasal yang dapat menjerat, hingga apa yang sebaiknya Anda lakukan sekarang.

Prinsip Dasar: "Mendistribusikan" dalam Hukum Pidana Digital

Sebelum membahas pasal demi pasal, penting dipahami bahwa hukum pidana Indonesia tidak membedakan antara "penyebar pertama" dan "penyebar lanjutan" dalam konteks distribusi konten elektronik. Pasal 1 angka 6 UU ITE mendefinisikan "mendistribusikan" sebagai kegiatan menyebarluaskan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui sistem elektronik. Forward ke grup Whats App yang berisi puluhan anggota memenuhi unsur "menyebarluaskan kepada banyak orang", terlepas dari apakah Anda yang membuat video atau orang ketujuh dalam rantai distribusi.

Dengan kata lain, dalil "saya cuma ikut-ikutan, sudah viral kok" tidak memberikan pembelaan hukum. Setiap simpul dalam rantai distribusi konten ilegal dapat dimintai pertanggungjawaban pidana secara mandiri. Asas hukum pidana yang berlaku di sini adalah delictum continuum atau perbuatan berlanjut—setiap tindakan distribusi merupakan tindak pidana tersendiri.

Penegasan ini diperkuat oleh ICJR dalam panduan kebijakan November 2020 ketika kasus video pribadi seorang publik figur viral. ICJR menjelaskan bahwa Pasal 27 ayat (1) UU ITE harus dibaca dalam kerangka Pasal 282 ayat (2) KUHP lama tentang menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan. Frasa "telah diketahui isinya melanggar kesusilaan" inilah yang menentukan unsur kesengajaan: pelaku tahu konten tersebut bermuatan asusila ketika mendistribusikannya.

Ketika Anda forward video pribadi ke empat-lima grup Whats App, Anda secara sadar mendistribusikan konten yang Anda ketahui bermuatan asusila. Inilah yang memenuhi unsur subjektif "dengan sengaja" dalam Pasal 27 ayat (1).

Kredit Artikel
Penulis Redaksi Literasi Hukum Indonesia
Editor Adam Ilyas
Diskusi pembaca

Komentar

0

Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.

Tulis komentar
Dimoderasi Relevan Tanpa tautan

Ikut berdiskusi

Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.

Login diperlukan
Percakapan terbaru

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Komentar akan muncul setelah dimoderasi.

Dukungan • Literasi Hukum Indonesia

Baca lebih nyaman, sekaligus dukung literasi.

Gabung Membership atau kirim artikel Anda untuk dipublikasikan.

Membership
Baca tanpa iklan, lebih fokus, dan akses fitur premium.
✍️
Kirim Artikel
Kirim tulisan Anda—kami kurasi dan bantu publikasi. Jika tayang, Anda berkesempatan memperoleh poin/payout sesuai ketentuan.
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.