Literasi Hukum - Terima kasih atas pertanyaan yang sangat relevan, Saudara R.A. Kasus seperti yang Anda alami—penipuan jual beli daring melalui media sosial—merupakan salah satu modus paling umum yang ditangani aparat penegak hukum di Indonesia. Berdasarkan data Bareskrim Polri, sepanjang 2024 tercatat lebih dari 87.000 laporan penipuan daring, dengan modus penjual fiktif di marketplace dan media sosial mendominasi sekitar 61 persen kasus.
Sebelum membahas pasal dan langkah pelaporan, ada baiknya kita memetakan terlebih dahulu kerangka hukum yang berlaku, karena sejak tahun 2024 hingga 2026 lanskap regulasi pidana Indonesia mengalami pergeseran signifikan dengan berlakunya UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE) dan UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional).
1. Penipuan Daring sebagai Tindak Pidana
Penipuan secara konseptual merupakan kejahatan terhadap harta benda yang dilakukan dengan menggerakkan korban untuk menyerahkan sesuatu menggunakan tipu daya. Karakteristik utamanya adalah kerugian timbul bukan karena perbuatan langsung pelaku, melainkan karena perbuatan korban sendiri yang telah dikelabui. Dalam kasus Anda, transfer Rp 5 juta yang Anda lakukan dipicu oleh nama palsu (identitas KTP curian), kedudukan palsu (mengaku karyawan toko gadget), dan rangkaian kebohongan (foto barang serta video unboxing yang ternyata fiktif). Ketiga unsur ini telah secara klasik membentuk kerangka penipuan menurut hukum Indonesia.
Hal yang membedakan penipuan daring dengan penipuan konvensional bukan pada hakikat perbuatannya, melainkan pada sarana yang digunakan. Karena perbuatan dilakukan melalui sistem elektronik (Instagram, transfer perbankan, komunikasi WA), maka secara otomatis tunduk pula pada rezim UU ITE sebagai lex specialis.
2. Pasal-Pasal yang Dapat Dikenakan
a. Pasal 378 KUHP Lama (transisi)
Selama proses pelaporan dan penyidikan kasus Anda yang mungkin masih bergulir di masa transisi, Pasal 378 KUHP lama secara teknis masih relevan, terutama untuk perbuatan yang terjadi sebelum 2 Januari 2026. Bunyinya menyatakan bahwa barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu, diancam pidana penjara paling lama empat tahun.
Menurut R. Soesilo dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, perbuatan penipu memiliki tiga ciri pokok: membujuk orang untuk menyerahkan barang atau mengubah hubungan utang-piutang, dilandasi maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hak, dan dilakukan dengan sarana nama palsu, keadaan palsu, akal cerdik, atau karangan kebohongan.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.