Bagaimana penyandang disabilitas dinilai tidak cakap hukum?
Saat ini masih banyak penyandang disabilitas yang terhambat mengakses layanan hukum. Hal tersebut lantaran penyandang disabilitas dianggap tidak cakap hukum. Diskriminasi semacam ini seringkali menimpa kepada penyandang disabilitas yang mengalami gangguan mental dan intelektual. Kemampuan penyandang disabilitas dalam mengelola sesuatu misalnya harta kekayaan, keuangan, kerap diragukan sehingga dengan alasan tersebut mereka mengalami diskriminasi pada layanan hukum dibeberapa bagian.
Padahal dalam ketentuan mengenai ketidakcakapan hukum bagi penyandang disabilitas sendiri hanya dapat dinyatakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri. Dengan memenuhi beberapa syarat ketentuan sesuai dalam Pasal 33 UU No. 8 Tahun 2016, seperti:
- Penetapan pengadilan negeri yang dimaksud adalah diajukan melalui permohonan kepada pengadilan negeri yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Permohonan penetapan didasarkan pada alasan yang jelas dan wajib menghadirkan atau melampirkan bukti dari dokter, psikolog, dan/atau psikiater.
- Keluarga penyandang disabilitas berhak menunjuk seseorang untuk mewakili kepentingan pada saat penyandang disabilitas ditetapkan tidak cakap oleh pengadilan negeri
- Seseorang yang ditujuk mewakili kepentingan penyandang disabilitas melakukan tindakan yang berdampak kepada bertambah, berkurang, atau hilangnya hak kepemilikan penyandang disabilitas wajib mendapat penetapan dari pengadilan negeri.
Berdasarkan ketentuan diatas, maka kebutuhan perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas wajib dipenuhi bagi seluruh lembaga penegak hukum. Ketentuan-ketentuan tersebut salah satu bagian dari pemenuhan hak asasi manusia, sehingga apabila tidak terpenuhi maka akan semakin banyak penyandang disabilitas yang terderogasi hak-haknya, terutama hak yang sama di mata hukum. Demikianlah penjelasan singkat terkait hak memperoleh perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas.
Referensi
- [1] Arie Purnomosidi, “Konsep Perlindungan Hak Konstitusional Penyandang Disabilitas Di Indonesia,” Refleksi Hukum 1, no. 2 (2017): 163.
- [2] Anggun Malinda, Ekha Nurfitriana, and M Yasin Al-Arif, “Bantuan Hukum Terhadap Kaum Difabel Korban Tindak Pidana Upaya Mewujudkan Acces to Justice,” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 3, no. 2 (3014): 473.
- Lihat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016
- Lihat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
*Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Literasi Hukum Indonesia.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.