Apa saja hak penyandang disabilitas yang dapat diperoleh menurut ketentuan undang-undang?

Merujuk kepada Pasal 28 dan 29 UU No. 8 Tahun 2016, bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin dan melindungi hak penyandang disabilitas sebagai subjek hukum untuk melakukan tindakan hukum yang sama dengan lainnya. Begitu juga dalam penyediaan bantuan hukum, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan bantuan hukum kepada penyandang disabilitas dalam setiap pemeriksaan pada setiap lembaga penegakan hukum dalam hal keperdataan dan/atau pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Ditinjau dari aspek yuridis, bahwa untuk menjamin perlindungan khusus terhadap hak dan kedudukan serta perlindungan dari diskriminatif bagi penyandang disabilitas, maka diperlukan instrument hukum yang secara khusus mengatur mengenai penyandang disabilitas. Para penegak hukum wajib meminta pertimbangan dan sarana bagi penyandang disabilitas tersebut. Adapun sarana yang dimaksud menurut Pasal 30 UU No. 8 Tahun 2016, diantaranya:

  1. Dokter atau tenaga Kesehatan lainnya mengenai kondisi Kesehatan
  2. Psikolog atau psikiater mengenai kondisi kejiwaan
  3. Pekerja sosial mengenai kondisi psikososial

Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 36 UU No. 8 Tahun 2016, Lembaga penegak hukum wajib menyediakan akomodasi yang layak bagi Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan. Apabila penyandang disabilitas terlibat dalam proses peradilan pidana maka tetap harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Selanjutnya dalam Pasal 37, rumah tahanan negara dan lembaga pemasyarakatan wajib menyediakan unit layanan disabilitas. Adapun unit pelayanan yang dimaksud berfungsi:

  1. Menyediakan pelauanan masa adaptasi bagi tahanan Penyandang disabilitas selama 6 (enam) bulan.
  2. Menyediakan kebutuhan khusus, termasuk obat-obatan yang melekat pada penyandang disabilitas dalam masa tahanan dan pembinaan
  3. Menyediakan layanan rehabilitasi untuk penyandang disabilitas mental.