Opini

Budaya Hukum (Legal Culture) “Pengemis Online”

Redaksi Literasi Hukum
203
×

Budaya Hukum (Legal Culture) “Pengemis Online”

Share this article
Budaya Hukum Pengemis Online
Ilustrasi Gambar (Sumber: UMM)

Literasi HukumArtikel ini membahas mengenai budaya hukum (legal culture) pengemis online. Yuk Simak penjelasannya.

Ditulis oleh: Abdi Fahmil Hidayat (Mahasiswa Prodi Hukum dan Peneliti Pusat Kajian dan Konsultasi Hukum Universitas Nurul Jadid)

Pengertian Budaya Hukum

Budaya hukum adalah suatu cara hidup dan berpikir yang mencerminkan penghargaan terhadap hukum, baik dalam bentuk tertulis maupun tidak tertulis. Budaya hukum ini menjadi landasan bagi masyarakat dalam berperilaku dan menyelesaikan masalah.

Beberapa definisi budaya hukum menurut para ahli:

  • Lawrence Friedman: Budaya hukum adalah keseluruhan kepercayaan dan sikap yang dimiliki orang-orang terhadap hukum.
  • Purwo Soedarmo: Budaya hukum adalah keseluruhan sistem nilai, sikap, dan pola perilaku dalam masyarakat yang berkaitan dengan hukum.
  • Satjipto Rahardjo: Budaya hukum adalah seperangkat tata nilai, norma, dan kebiasaan yang mengatur perilaku manusia dalam kaitannya dengan hukum.

Unsur-unsur budaya hukum:

  • Pengetahuan hukum: Masyarakat memiliki pengetahuan tentang hukum yang berlaku di negaranya.
  • Pemahaman hukum: Masyarakat memahami makna dan tujuan hukum.
  • Sikap hukum: Masyarakat memiliki sikap positif dan taat terhadap hukum.
  • Perilaku hukum: Masyarakat berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tingkat budaya hukum:

  • Tingkat rendah: Masyarakat belum memiliki pengetahuan dan pemahaman yang baik tentang hukum.
  • Tingkat menengah: Masyarakat sudah memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang hukum, tetapi belum taat sepenuhnya.
  • Tingkat tinggi: Masyarakat memiliki pengetahuan, pemahaman, dan sikap positif terhadap hukum, serta taat terhadap hukum yang berlaku.

Pentingnya budaya hukum:

  • Menciptakan ketertiban dan keamanan masyarakat.
  • Mewujudkan keadilan dan kepastian hukum.
  • Melindungi hak-hak dan kewajiban masyarakat.
  • Mendorong pembangunan bangsa yang bermartabat.

Budaya Hukum “Pengemis Online”

Budaya hukum merupakan nilai, pemikiran, serta harapan atas kaidah atau norma dalam kehidupan sosial masyarakat. Hukum yang dibuat pada akhirnya sangat ditentukan oleh budaya hukum yang berupa nilai, pandangan serta sikap dari masyarakat yang bersangkutan. Jika budaya hukum diabaikan, maka dapat dipastikan akan terjadi kegagalan dari sistem hukum yang ditandai dengan munculnya berbagai gejala hukum atau fenomena seperti “Pengemis online” yang saat ini menjadi perbincangan hangat di masyarakat Indonesia.

Fenomena tersebut menunjukkan bahwa budaya hukum yang diidamkan ternyata masih jauh dari apa yang diharapkan melihat kurangnya kesadaran masyarakat terkait dengan hukum itu sendiri, hal tersebut bisa kita lihat di mana masyarakat masih cenderung untuk melakukan pelanggaran hukum dengan sengaja.

Fenomena “Pengemis online” marak terjadi di media sosial TikTok. Beragam cara dilakukan seperti contoh merendam diri di kubangan lumpur, mengguyur tubuh dengan air, bahkan melakukan tindakan yang tidak wajar demi mendapatkan sebuah hadiah. Hal tersebut mendapatkan ragam kecaman dari masyarakat karena tak jarang yang dijadikan objek eksploitasi merupakan kelompok rentan, diantaranya anak, orang tua, lansia bahkan penyandang disabilitas.

Budaya hukum (legal culture) ini dapat kita lihat dari kurang tegasnya sikap yang ditunjukkan oleh aparat penegak hukum terhadap “pengemis online’ yang terbukti melakukan kegiatan mengemis di media sosial TikTok. Menurut hemat saya, sikap dari aparat penegak hukum di atas menunjukkan bahwa budaya hukum aparat penegak hukum tersebut masih kurang baik. Faktor budaya dan faktor masyarakat tersebut di atas ternyata telah berperan menghambat pelaksanaan penegakan hukum pidana dalam rangka penanggulangan “pengemis online”.

Salah satu faktor penyebab dari fenomena tersebut ialah sangat terkait dengan faktor masyarakat yaitu lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan, dan faktor kebudayaan yaitu mencakup nilai-nilai yang tumbuh dan hidup dalam kehidupan masyarakat mengenai apa yang dianggap baik (sehingga diikuti) dan apa yang dianggap buruk (sehingga dihindari).

Budaya masyarakat kita sangat kental dengan nilai-nilai kemanusiaan dan persaudaraan. Budaya masyarakat menghendaki setiap anggotanya agar mengasihi sesama dan memberikan pertolongan kepada yang tidak mampu. Nilai-nilai ini menyebabkan adanya anggota masyarakat yang bersimpati kepada pengemis online dengan memberikan uang.

Namun akhir-akhir ini, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini menerbitkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada pemerintah daerah untuk menindak fenomena pengemis online yang marak terjadi di aplikasi TikTok. Surat edaran tersebut bernomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya.

Surat edaran Mensos itu juga mengatur tindakan yang harus dilakukan jika menemukan kegiatan eksploitasi sebagaimana dimaksud. Pemerintah daerah (Pemda) dan masyarakat diminta melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Satuan Polisi Pamong Praja apabila menemukan kegiatan mengemis dan/atau eksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.

Tidak hanya itu, Pemda diminta untuk memberikan perlindungan, rehabilitasi sosial, dan bantuan kepada para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya yang telah menjadi korban eksploitasi melalui mengemis baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial. Pasalnya, kegiatan mengemis baik secara offline maupun online dikategorikan menggangu ketertiban umum.

Polarisasi aktifitas mengemis atau meminta-minta baik secara online maupun offline berkembang begitu pesat dan cepat sehingga sangat sulit diidentifikasi sebagai kegiatan mengemis, terlebih diorganisir melalui lembaga-lembaga sosial resmi atau berbadan hukum.

Terjadinya suatu transisi konsep mengemis di era kekinian yang lebih terkontrol, terencana, terprogram dan tidak hanya dilakukan oleh Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), melainkan dimainkan oleh aktor-aktor intelektual dengan memanfaatkan objek kelompok rentan seperti orang tua, anak, lansia bahkan penyandang disabilitas.

Selain peran pemerintah, peran masyarakat sangat dibutuhkan dalam mengatasi fenomena tersebut. Karena masyarakat dapat mempengaruhi penegakan hukum, maka idealnya masyarakat harus ikut berperan serta dalam pelaksanaan penegakan hukum guna mengatasi fenomena tersebut.

Salah satu upaya yang efektif guna mengatasi fenomena “pengemis online” ialah melalui tindakan preventif berupa memberikan pendidikan dan sosialisasi berbagai peraturan perundang-undangan dalam rangka agar para pengemis online tersebut dapat mematuhi dan mentaati hukum serta penegakan supremasi hukum di Indonesia.

*Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Literasi Hukum Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.